PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, mencabut atau membatalkan SK pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah), terhitung tanggal 21 Maret 2024. Pelantikan diketahui dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 namun berdasarkan SK Walikota Palu Nomor: 800.1.3.3/7609/BKPSDMD/2024. yang dibacakan saat Pelantikan menyebutkan pertanggal 21 Maret 2024.
Dinyatakan, bahwa SK tersebut berlaku terhitung sejak ditetapkan. Artinya, Pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Palu ini tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Pencabutan atau pembatalan ini dalam upaya, agar Wali kota Palu tidak mau ribut, yang telah berendus informasi terkait dengan prosesi pelantikan yang dianggap menyalahi ketentuan dari Kemendagri pusat.
Berikut petikan pembatalan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Olehnya, terhitung mulai tanggal 5 April 2024, hari ini, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, memutuskan dan menetapkan, Pencabutan Keputusan Wali Kota Palu dan Pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional (Kepala Sekolah) yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.
Dikutip dari MAL, kepada FileSulawesi.com, Kepala BKPSDMD Kota Palu Abidin menyampaikan, bahwa Pembatalan tersebut telah di lakukan dan pihaknya telah melayangkan Surat kepada seluruh jajaran yang terkait hal itu.
“Jadi, para PNS yang di lantik itu kembali bekerja di tempatnya semula,” ungkap Abidin.
Diketahui pecabutan atau pembatalan SK Wali Kota Palu tanggal 21 Maret 2024, yakni pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 10 Orang, Pejabat Administrator 84 Orang, Pejabat Pengawas 55 Orang, Pejabat Fungsional Kepala Sekolah 17 Orang, dengan total Jumlah sebanyak 165 orang. (*)
Sumber: https://filesulawesi.com/2024/04/05/tak-mau-ribut-wali-kota-palu-cabut-sk-pelantikan-21-maret-2024/