Nasib pria Ponorogo yang tega menembok jalan warga dan kini menjadi perbincangan itu akhirnya mencuri perhatian Bupati Ponorogo. Kang Giri Bupati Ponorogo menyampaikan langsung penyelesaian masalah yang kini jadi viral tersebut. Konflik yang terjadi dengan warganya itu membuat Bupati Ponorogo akhirnya menyatakan ketegasan.
Kang Giri terjun langsung untuk membantu penyelesaian masalah penembokan jalan yang membuat warga jadi terisolasi tersebut. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko angkat bicara perihal penembokan di pekarangan rumah milik Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada itu.
Kang Giri menyampaikan keinginannya untuk datang langsung ke lokasi penembokan, sesampainya di sana, Kang Giri bertemu dengan kedua pihak .
“Saya sudah kesana (lokasi penembokan). Ketemu kedua belah pihak. Warga maupun pemilik kafe link (Roby dan ayahnya) sudah saya temui,” kata Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko, Selasa (4/7/2023). Dia menerangkan ketemu kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik. Dia hanya ingin mendengarkan baik dari warga maupun yang menutup jalan dengan tembok.
“Saya tidak mencari kebenaran. Saya dengarkan biar tidak berat sebelah. Saya mencari titik tengahnya,” kata Kang Giri kepada media.
Dia menjelaskan, bahwa kasus ini muncul karena ketidakharmonisan. Dan ketidakharmonisan itu dia menduga tidak terjadi dalam waktu dekat ini. Akan tetapi sudah lama.
“Mungkin ini puncak dari ketidakharmonisan. Saya tekankan jangan ada yang bermain-main disana. Biar berhenti sejenak. Kami sedang melakukan negosiasi,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya jalan yang ditutup oleh Bagus Robyanto bukan akses satu-satunya. Ada jalan lain untuk keluar.
“Sebenarnya ada jalan lain menuju Dieng. Tapi tidak sempurna dalam artian sempit memang.”
“Saya cari jalan tengah. Pasti ada jalan tengah. Negara harus hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kesal karena lama dikucilkan oleh para tetangganya, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menutup jalan gang dengan tembok.
Ia beraksi nekat menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya dengan tembok.
Alhasil akibat ulahnya, 13 keluarga jadi terisolasi. Aksinya ini pun viral di media sosial.
Pemilik tanah yang menutup jalan gang dengan tembok tersebut diketahui bernama Bagus Robyanto.
Ia menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Bagus menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar. Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu. Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby, Minggu (2/7/2023) siang.
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum. Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN. Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.
“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.
Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya. Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.
Tak hanya itu, kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya. Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.
“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai,” kata dia.
“Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.
Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/07/04/update-nasib-pria-tembok-jalan-warga-kang-giri-bupati-ponorogo-bereaksi-tegas-negara-harus-hadir?page=4