Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengambil langkah bersejarah dengan mengakui dan menghormati keberadaan hutan adat serta hak-hak tradisional masyarakat adat. Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Sulawesi Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara strategis mencantumkan hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP)–melegalkannya melalui peraturan daerah tingkat provinsi.
Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Sulteng Amran Tambaru menuturkan, keputusan ini merupakan implementasi mandat konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 juga memperjelas bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, proses pengakuan hutan adat dalam RTRWP Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dimulai sejak Januari 2018. Namun, upaya ini terhambat oleh ketiadaan regulasi teknis yang mengatur nomenklatur, simbol, notifikasi, dan posisi hutan adat dalam Pola Ruang.
“Melalui dialog antara pemerintah provinsi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) nasional, dan kementerian terkait, hambatan tersebut berhasil diatasi,” ucapnya.
Bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Sulteng pada September 2018, sebut dia, mempercepat pembahasan revisi RTRWP. Namun, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberikan pengaruh signifikan pada proses revisi tersebut, karena beberapa kewenangan pemerintah daerah ditarik oleh pemerintah pusat.
“Pada awal 2023, berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) melakukan konsolidasi untuk mendorong pencantuman hutan adat dalam dokumen RTRWP. Melalui serangkaian aktivitas advokasi dan analisis dokumen terkait, enam hutan adat dengan luasan total 17.501 hektar di Sulawesi Tengah berhasil diintegrasikan sebagai Kawasan Strategis Provinsi,” paparnya.
Lanjut dia, pencantuman hutan adat sebagai KSP dalam RTRWP Sulteng memiliki makna penting. Pertama, pemerintah provinsi mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan konstitusi. Hal ini patut diapresiasi oleh masyarakat sipil dan masyarakat adat di Sulteng.
Selain itu, Sulteng menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara strategis memposisikan hutan adat dalam kebijakan penataan ruang dan melegalkannya melalui peraturan daerah tingkat provinsi.
Sumber: https://media.alkhairaat.id/sulteng-provinsi-pertama-akui-hutan-adat-sebagai-ksp/