Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 5 Mohammad Yasin-Syafiah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. Dalam permohonannya, Mohammad Yasin-Syafiah sebagai Pemohon mendalilkan tiga hal, yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Donggala 2024 sendiri diikuti oleh lima pasangan calon, yakni pemenangnya adalah pasangan nomor urut 3 Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan yang meraih 61.883 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 50.040 suara.
Mohammad Fikri selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa selisih suara antara pasangan calon nomor urut 3 dan 5 terjadi akibat keberpihakan perangkat desa. “Kami menemukan di beberapa desa itu, aparat desa bertindak tidak netral, memberikan dukungan secara nyata kepada paslon nomor urut 3,” ujar Fikri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2024).
Kedua, selisih suara juga disebabkan oleh adanya praktik balas jasa terkait pemberian paket sembako antara pemilih dengan pasangan calon nomor urut 3. Fikri menjelaskan, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan sudah melakukan pemberian paket sembako kepada masyarakat sebelum penetapan peserta Pilbup Kabupaten Donggala.
Pemohon menemukan bukti, pembagian sembako terjadi di empat kecamatan dan enam desa, yakni Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan; Desa Labuan Toposo, Desa Labuan Lumbubaka, Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan; Desa Wombo dan Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea; serta Kecamatan Banawa.
Terakhir adalah politik uang. Pemohon mendalilkan tim kampanye, relawan, dan/atau perorangan yang membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3. Politik uang tersebut terjadi di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa; Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan; Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora; Desa Enu, Desa Sindosa, Desa Taripa, dan Desa Kumbasa, Kecamatan Sindue; serta Desa Wani Satu, Kecamatan Tanantovea.
“Pembagian uang, 100 ribu sampai 300 ribu, yang menerima masyarakat di kecamatan tersebut,” ujar Fikri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di semua TPS di desa yang aparatur pemerintah desanya berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3.
Selanjutnya, menetapkan perolehan suara dengan pasangan calon nomor urut 1 sebesar 10.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 sebesar 26.060 suara, pasangan calon nomor urut 3 sebesar 55.590 suara, pasangan calon nomor urut 4 sebesar 11.083 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 sebesar 57.142 suara. Lalu, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Donggala untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di desa yang aparatur pemerintah desanya berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3. (*)