banner hokitimur

Siang ini, Sidang Sengketa Pilkada Donggala 2024 di Mahkamah Konstitusi

banner 120x600

Jakarta – Hari ini adalah agenda jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Umum Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Kubu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin dan Syafiah menuntut agar  MK membatalkan Keputusan KPUD Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.

Selain itu dalam surat tuntutannya yang tercantum dalam petitumnya, Moh Yasin dan Syafiah juga menuntut agar digelat Pemilihan Suara Ulang pada berbagai TPS di mana para aparat desa terlibat dalam kampanye Pilkada. Hal tersebut dilakukan agar lebih demokratis.

Berdasarkan Keputusan KPUD Donggala Nomor 1423 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, pasangan pasangan nomor urut 3 yakni Vera Elena Laruni, S.E. dan Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si. berhasil menjadi pemenang Pilkada Donggala 2024 dengan perolehan suara sebanyak 61.883 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 5 yaitu Moh. Yasin, S.Sos., M.A.P. dan Syafiah, S.IP., M.A.P. mendapatkan suara sebanyak 50.949 suara. Peringkat ketiga disabet oleh pasangan nomor urut 2 yakni Idham Pagaluma, S.H. dan Abdul Azis Daming, S.H. sebesar 26.060 suara. Pasangan lainnya yakni: Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha, S.IP., M.A.P. dan Drs. Arwin, S.H. mendapatkan 11.083 suara, dan Dr. Rahmad M. Arsyad, M.I.Kom. dan Abd. Rasyid, S.H. mendapatkan dukungan sebanyak 10.241 suara.

Dalam sidang PHP di MK siang ini, pasangan Moh Yasin dan Syafiah diwakili oleh kuasa hukumnya yakni: Mohammad Fikri,  Adam, dan Shanti Permatasari. Agendanya siang nanti masih dalam tahap sidang pemeriksanaan pendahuluan. Sejak beberapa hari lalu, MK sibuk menggelar sidang PHP ratusan gugatan dari para calon kepala daerah se-Indonesia. Sidang akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 4 .

Kita simak saja hasil akhir dari sidang PHP Bupati Donggala di Mahkamah Konstitusi pada siang hari ini. (*)