Kalah dalam gugatan melawan Kepala Desa Marana Lutfin, S.Sos, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Wakil Ketua Mursalin Nadjib,SH memerintahkan Bupati Donggala Dr.Drs. Kasman Lassa, SH,MH untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dalam surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL Wakil Ketua PTUN Palu memerintahkan isi Putusan nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan momor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain melaksanakan isi putusan, mewajibkan kepada Bupati Donggala untuk melaporkan hasil eksekusi tersebut kepada Wakil Ketua PTUN Palu.
Surat penetapan yang ditangani Wakil Ketua PTUN palu dan panitra Sitti Nurce Sapan,SH, pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan surat pengantar nomor: W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.
“Iya saya sudah dapat surat pengantar dan penetapan eksekusi dari PTUN Palu,” kata Kesatria Berambut Emas julukan Kades Marana itu.
Menurut Lutfin, surat penetapan eksekusi dari PTUN palu tersebut membuktikan bahwa selama ini yang menang dalam perkara gugatan tersebut adalah dirinya bukan Bupati Donggala.
Lutfin mengingatkan, agar Bupati Donggala harus mengakui kekalahannya dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dia (Bupati-red) harus legowo atau mungkin malu karena 4 kali kalah dengan seorang kepala desa dalam perkara ini” terang kades berambut pirang itu, Kamis (22/6).
Perlu diketahui, Lutfin menang di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Kabupaten Donggala pada tahun 2021 silam. Namun Bupati Donggala tidak mengembalikan dan mencabut surat pemberhentian sementara Lutfin.
Lutfin kemudian melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan.
Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
Sumber: https://www.metrosulteng.com/hukum-kriminal/5199228654/ketua-ptun-palu-perintahkan-bupati-donggala-segera-melaksanakan-isi-putusan-pengadilan