banner hokitimur

Sahran Raden Ingatkan Potensi Kesalahan dan Manipulasi Dalam Rekapitulasi Berjenjang

banner 120x600

Sulteng – Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018, Dr. Sahran Raden, menyatakan pentingnya transparansi dan integritas pihak penyelenggara dalam proses penghitungan suara Pilkada 2024.  Menurut Sahran, publikasi formulir model C/D Hasil merupakan bagian penting untuk memudahkan akses informasi publik terkait hasil pemilihan 27 November lalu.

“Formulir ini adalah hasil penghitungan suara di TPS, yang kemudian diolah secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Sahran yang juga pernah menjadi Komisioner KPU Sulteng periode 2018-2023, dihubungi media ini Minggu (1/12/2024).

KPU RI mencatat hingga 29 November 2024, sebanyak 97,85 persen data formulir C Hasil Pilkada telah terunggah ke Sirekap Mobile. Namun, kebijakan KPU untuk tidak memublikasikan hasil Sirekap menjadi sorotan.

Padahal Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi, dengan data berbasis formulir C hasil KWK yang difoto dan dipindai oleh KPPS di TPS.

“Terkait kebijakan KPU, akses terhadap hasil Sirekap saat ini terbatas pada admin di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini tentu menjadi perhatian publik karena transparansi hasil sangat dinantikan,” ungkap dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu ini.

Ia juga mengingatkan potensi kesalahan dalam penjumlahan formulir C Hasil oleh KPPS tetap ada. Kesalahan semacam ini dapat diperbaiki pada tingkat rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi.

 

Olehnya itu, peran saksi, Bawaslu, dan tim pasangan calon sangat krusial untuk memastikan data di setiap jenjang sesuai dengan formulir C Hasil di TPS.

Dikatakan Sahran, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan suara pemilih.

“Potensi manipulasi suara saat rekapitulasi masih bisa terjadi, sehingga martabat dan kehormatan Pilkada hanya dapat dijaga melalui integritas para penyelenggara, mulai dari PPK hingga KPU Kabupaten/Kota,” tambah Sahran.

 

Untuk itu, ia berharap Pilkada 2024 pasca pencoblosan dapat menjunjung tinggi kejujuran dan integritas, demi menjaga marwah demokrasi di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah. (*)