banner hokitimur

Riskan Terjadi Korupsi Sektor Pengadaan Barang Jasa, KPK Ingatkan Pemerintah Sulteng

banner 120x600

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan para pejabat daerah di wilayah Sulawesi Tengah khususnya yang bertugas di bagian pengadaan barang dan jasa agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.

“Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah pelayanan publik, bekerjalah dengan baik. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak terjadi permainan yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual yang ada di pemerintahan,” kata Tanak, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (2/6/2023).

Johanis juga berpesan agar pimpinan daerah, penyedia, maupun penyelenggara barang dan jasa untuk menghindari praktik gratifikasi. “Menerima gratifikasi juga bagian dari tindak pidana korupsi dimana pelakunya dapat dituntut 4 tahun penjara,” pesannya.

Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan good governance dalam pemeritahannya. Hal ini sebagaimana tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah, serta peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

“Hal itu tentunya sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Untuk meminimalisir risiko korupsi, KPK hadir dalam Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Ke-II se-Sulawesi Tengah, di Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng, dalam rangka terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir, serta para bupati/walikota se-Sulteng, yakni Bupati Banggai, Bupati Banggai Laut, Bupati Banggai Kepulauan, Walikota Palu, Bupati Morowali dan Morowali Utara, Bupati Toli-toli, Bupati Poso, Bupati Sigi, Bupati Tojo Una-una, Bupati Parigi Moutong, Bupati Buol dan Bupati Donggala.

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbanyak terjadinya tindak pidana korupsi, dengan jumlah 277 dari total 539 perkara sejak KPK berdiri. Data ini dapat diakses melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara.

Oleh karenanya, KPK memasukkan sektor ini dalam delapan fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah, serta Tata Kelola Dana Desa. (*)

Sumber: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/746344/risiko-korupsi-tinggi-di-pengadaan-barang-jasa-kpk-ingatkan-pemerintah-sulawesi-tengah

Sumber foto: dokumentasi KPK