banner hokitimur

Puluhan Perusahaan Sawit Sulteng Belum Mengantongi Izin HGU

banner 120x600

Jakarta – Selama tahun 2023, Provinsi Sulawesi Tengah memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 kg/ha/tahun dan luas areal perkebunan kelapa sawit  kurang lebih  mencapai 152 ribu hektar. Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan mencapai Rp 2.300 perkilogramnya, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya hanya berkisar Rp600 perkilogramnya.

Hal ini disampaikan Gubernur H.Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional  Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah Kementarian Lembaga (K/L) terkait.

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura (tengah) Didamping Sekretaris Daerah Novalina dan Sejumlah Pejabat Dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan 2019-2024 di Jakarta. Foto : Erwin Biroadpim Sulteng.

Selanjutnya gubernur mengungkapkan bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Sulawesi Tengah berjumlah 62 Perusahaan dan 41 Perusahaan diantaranya belum mengantongi izin HGU.

Untuk itu, Rusdy Mastura meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS tersebut untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi.

Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari RAN (Rencana Aksi Nasional), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan K/L, Menko Airlangga Hartarto menyimpulkan Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD. (*)

 

Sumber:  https://www.rri.co.id/sulawesi-tengah/daerah/612099/puluhan-perusahaan-sawit-sulteng-belum-mengantongi-izin-hgu