banner hokitimur

Publik Tuntut Pemberkasan Berkas Honorer P3K dan CASN Kabupaten Donggala Dipublikasikan di Media Massa

Respons atas Surat Edaran Yang Tidak Logis

banner 120x600

Donggala – Masyarakat mempertanyakan langkah “lucu” Pj Bupati Donggala melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala  menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/14/I/2025 tentang Sanggahan, Laporan, atau Pengaduan Terkait Hasil Seleksi Calon P3K Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 per 20 Januari 2025. Pasalnya hasil seleksi Calon P3K hanya bisa diketahui oleh para pendaftar sendiri melalui akunnya masing-masing. Hanya mereka yang tahu apakah mereka dinyatakan lolos atau tidak lolos. Sedangkan rekap mengenai daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi Calon P3K Kabupaten Donggala sama sekali tidak diinformasikan ke publik. Sebab pengumuman tersebut hanya bisa diketahui melalui akun masing-masing para pendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Dengan demikian mustahil untuk bisa mengakses data tersebut. Para peserta pun juga hanya bisa mengetahui lolos atau tidaknya dirinya sendiri, sementara tidak bisa mengetahui mengenai status lolos atau tidaknya peserta yang lainnya.

Salah satu peserta yang namanya tidak mau disebutkan yang notabene-nya tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut, namun sudah lama bekerja menjadi tenaga honorer di Kabupaten Donggala menuntut agar pemberkasan berkas Calon P3K ke BKN harus dipublikasikan secara terbuka, transparan, dan tanpa rekayasa. Sebab jika dilakukan secara tertutup sebagaimana yang terjadi saat ini, berpotensi besar menimbulkan skandal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab tidak bisa dilakukan pengawasan secara bersama-sama.

Pemerintah Kabupaten Donggala melalui BKPSDM Kabupaten Donggala seharusnya mempublikasikan daftar nama seluruh peserta yang lolos maupun tidak lolos proses seleksi CP3K tersebut agar publik bisa memberikan tanggapan, masukan, maupun kritik terhadap personalitas dan jejak rekam dari setiap peserta yang dinyatakan lolos maupun yang tidak lolos. Prioritas pertama yang harus dilakukan tim seleksi yakni dengan memprioritaskan bagi para tenaga honorer yang sudah lama bekerja pada berbagai dinas atau lembaga di Kabupaten Donggala.

Pemberkasan juga wajib menyertakan cetak rekening koran milik dari seluruh tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi P3K tersebut. Kalau hanya sekadar surat keterangan aktif bekerja dari atasan, mudah untuk dipalsukan. Sebab bisa bermain mata dengan salah satu pimpinan lembaga terkait. Namun jika diwajibkan bagi para peserta tenaga honorer untuk melampirkan rekening koran yang menjadi rekening penerima transfer gaji bulanan dari para honorer yang dinyatakan lolos tersebut, sangat sulit bahkan mustahil bisa dilakukan. Sebab harus merekayasa database di perbankan dan itu tidak mungkin bisa dilakukan.

Jika ada tenaga honorer “siluman” yang dinyatakan diterima dan lolos dalam seleksi P3K tersebut, tidak mungkin bisa melampirkan rekening koran yang dimilikinya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran berisi dua hal yakni: meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Donggala jika mengetahui tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi P3K yang sudah tidak aktif bekerja atau melaksanakan tugasnya. Di samping itu juga meminta kepada pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, direktur RS, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmasn, dan Kepala Sekolah yang pada unit kerjanya terdapat honorer yang dinyatakan lulus P3K tapi sudah tidak aktif bekerja lagi agar melakukan hal serupa yakni melaporkannya ke BKPSDM Kabupaten Donggala. Mereka dilarang menerbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Surat Pernyataan Tanggung Jwab Mutlak kepada tenaga honorer yang tidak aktif bekerja lagi.

Isu terjadi KKN dalam proses seleksi calon P3K di Kabupaten Donggala yang dideteksi melibatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala wajib menjadi perhatian dari publik. Termasuk aparat penegak hukum juga harus menindaklanjutinya dengan segera dan profesional. (*)