banner hokitimur

PTUN Tolak Gugatan Sri Mulyani ke ICW, Hasil Audit BPKP soal JKN Boleh Dibongkar

banner 120x600
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, hakim PTUN menyatakan sepakat dengan putusan KIP agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka hasil audit BPKP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada publik.
Sehingga, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini dikategorikan sebagai informasi terbuka.
“Hakim PTUN menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan Kementerian Keuangan atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial. Sebab, majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya,” tulis ICW dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (21/6).
ICW menyebut dalam putusan tersebut PTUN menegaskan bahwa hasil audit BPKP atas JKN yang diajukan ICW telah habis jangka waktu pengecualian pada Desember 2020. Dengan habisnya jangka waktu pengecualian itu KIP dan PTUN menilai hasil audit itu sebagai informasi publik.
“Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut. Hal itu juga untuk mencegah upaya untuk menjadikan pengecualian informasi menjadi permanen dan berakibat pada hilangnya hak publik atas informasi dimaksud,” ungkap ICW.
Berikut hasil putusan PTUN terkait gugatan Sri Mulyani:
  • Pasal 2 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  • Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pengecualian atas informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional bersifat tidak bersifat permanen.
  • Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan apabila telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi yang dapat diakses publik.
Sidang di PTUN atas tindak lanjut gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) hari Rabu (3/5/2023) ditunda karena Kemenkeu tidak hadir. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sidang di PTUN atas tindak lanjut gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) hari Rabu (3/5/2023) ditunda karena Kemenkeu tidak hadir.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan, temuan ICW terhadap pengelolaan program JKN BPJS Kesehatan pada tahun 2017-2019 menemukan adanya indikasi penipuan.
“Salah satu temuan kami adalah potensi fraud yang dilakukan peserta BPJS, dilakukan dari fasilitas kesehatan, pegawai BPJS sendiri itu,” kata Almas saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Rabu (3/5).
Temuan tersebut, kata Almas, sama dengan paparan BPKP saat menghadap ke DPR bahwa secara umum ditemukan adanya indikasi penipuan atau fraud dalam pengelolaan program JKN.
“Kenapa penting dibuka, karena ada konsekuensi atas salah satunya persoalan defisit BPJS waktu itu,” ujar Almas.
Tercatat, defisit BPJS Kesehatan di 2019 sebesar Rp 15,5 triliun. Angka ini meningkat dari tahun 2018 yang mencapai defisit Rp 9,1 triliun. Dengan defisit itu, kata Almas, negara harus merogoh kocek untuk menalangi defisit tersebut.
Menurut Almas, transparansi hasil audit program JKN tersebut penting sebagai upaya publik dalam mengawal pembenahan pengelolaan JKN ini. Pasalnya, hasil audit BPKP atas pengelolaan program JKN ini belum seluruhnya diimplementasikan. (*)
Sumber: https://kumparan.com/kumparanbisnis/ptun-tolak-gugatan-sri-mulyani-ke-icw-hasil-audit-bpkp-soal-jkn-boleh-dibongkar-20dsPvuvSUI/full