banner hokitimur

Polemik Rumah Dipagari, Keluarga Muhlis Minta Keadilan

banner 120x600

Palu – Polemik rumah yang ditempati Keluarga Muhlis di Jl Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu sampai sekarang belum menemukan titik terang. Istri Muhlis, Siti Hajar (53) mengatakan keluarganya bahkan telah membawa masalah itu ke Polresta Kota Palu dengan nomor laporan B/1932/XI/RE 1.11/2024/Satreskrim dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 18 Oktober 2024.

Namun, dikatakan belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Hal itu membuat keluarga Muhlis semakin kebingungan mencari jalan keluar agar rumahnya itu bisa ditempati kembali.

Siti Hajar (53) ibu dari lima anak ini mengaku akan terus memperjuangkan hak dari anak suami yang dinikahinya tersebut.  Ia terisak karena tidak bisa tinggal di rumah itu lagi.

Siti Hajar mengaku setelah rumah dipagari dan akses jalannya ditutup, kini ia bersama keluarga hidup di kontrakan di Mamboro, Kota Palu.

“Sekarang kasian saya dengan anak-anak ku tinggal di kontrakan di Mamboro, pokoknya kita tinggal disana tidak nyaman, karena sempit baru kita banyak, kalau saya masak pasti anaku menunggu diluar dulu, karena penuh asap rumah,” kata Siti Hajar pada Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut, Siti Hajar berharap agar masalah ini cepat selesai. Ia mengharapkan laporannya itu bisa ditindaklanjuti dan kepemilikan tanahnya jelas.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, rumah yang ditinggali keluarga Muhlis itu tiba-tiba ditutupi pagar seng oleh tetangganya, pada (1/10/2025).

Tanah dengan luas 20 x 37.5 meter yang dibeli pada 2019 ini kini diambil kembali oleh penjual atas nama Andi Baso. Akibatnya, mereka kesulitan memasuki rumah yang sudah ditempati hampir dua tahun.

Pada 2024, terlihat anak pemilik rumah berinisial FH, hanya bisa menyapa dari dalam rumah. Itu dikarenakan akses menuju masuk ke rumahnya tertutup pagar seng setinggi orang dewasa, Selasa (1/10/2024) siang.

Dalam wawancara bersama FH saat, ia menjelaskan masalah ini sudah berlangsung hampir dua tahun, sejak mereka mulai membangun rumah tersebut.

Diakui sempat terjadi perselisihan antara ibunya dan istri tetangganya tersebut, tetapi masalah itu sudah dianggap selesai.

Namun, tak lama setelah keluarganya membangun rumah itu dan membeli mobil, akses untuk parkir mobil itu dipagar kawat.

Pihak FH juga telah menanyakan alasan tetangga mereka menutup akses jalan tersebut, dan tetangganya hanya menjawab hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian.

Alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh keluarga. Hingga pihak RT mempertemukan kedua belah pihak, dengan menarik kesimpulan penutupan itu terkait kepemilikan lahan. Informasi terakhir yang didapati dari pihak keluarga bahwa tanah tersebut merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU). (*)

 

Sumber: https://palu.tribunnews.com/2025/03/02/polemik-rumah-dipagari-warga-di-jalan-jabal-nur-palu-berlanjut-keluarga-muhlis-minta-keadilan