Donggala – Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional agar Dee Burhanudin Lubis akan diberhentikan sementara sebagai Asisten III Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi TTG senilai lebih dari Rp 1,8 miliar. Menurutnya, dirinya sudah bersurat mengenai hal tersebut dan sekarang sedang menunggu jawaban atau keputusan dari BKN.
“Terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan itu sesuai regulasi yang ada harus meminta pertimbangan teknis dari BKN. Memang Pj Bupati punya kewenangan, tetapi harus ada pertimbangan teknis,” katanya kepada redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur pagi tadi. (*)