Donggala – Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi menginstruksikan kepada BKPSDM Kabupaten Donggala bersama dengan BKN untuk mengumumkan secara terbuka daftar nama honorer yang lulus seleksi penerimaan P3K di Kabupaten Donggala. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kongkalikong antara pejabat yang memiliki akses untuk memasukkan daftar nama honorer fiktif yang menjadi “bawaannya”.
Kepada redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur, Moh. Rifani menegaskan agar juga pengumuman honorer yang lulus P3K dilengkapi dengan kelengkapan berkas dari Organisasi Perangkat Daerah.
“Point 4 itu memberikan peluang meloloskan honorer fiktif,” tegas Moh. Rifani melalui pesan WA singkatnya kepada redaksi media ini.
Adapun poin ke-4 yang dimaksudkan yakni pada Surat Sekda Donggala yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dengan Nomor: 814/0129/BKPSDM/2025 tentang Penyampaian Hasil Rapat per 26 Januari 2025. Bunyinya: Berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka pembayaran honor PPPK tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/teknis yang bersumber dari masyarakat/pemangku kepentiingan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin tersebut yang riskan bisa dengan mudah memasukkan para tenaga honorer misterius alias abal-abal. Kalau setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pemberkasan dengan cara melampirkan bukti dokumen/administrasi keuangan/SPTJM Penggajian, terkait pembayaran PPPK yang dananya
bersumber dari masyarakat/pemangku kepentingan pada satuan pendidikan dimaksud. (*)