banner hokitimur

Pimred HOKIT Surati Pj Bupati Donggala, Protes Keras Soal Transparansi Seleksi CP3K Donggala

banner 120x600

Donggala – Pemimpin Redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur Muh. Amin Sandilana melancarkan surat ke Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani Pakamundi dengan Nomor: HOKIT/W-KPI/I/2025 tentang Permohonan Pengawas dalam Rekrutmen CASN Kabupaten Donggala Tahun 2024 per 20 Januari 2025. Surat tersebut sebagai representasi dari kebijakan redaksi dalam membela dan memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan mengabdi di berbagai lembaga pemerintahan di Kabupaten Donggala namun tidak mendapatkan prioritas untuk diloloskan dalam seleksi CP3K Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2024.

Bahwa merujuk pada surat tersebut, redaksi HOKIT menemukan adanya sejumlah kejanggalan dan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya (indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme). Bahwa dari 460 pendaftar yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan peringkat nilai yang ada, ditemukan sejumlah nama pendaftar yang lolos yang masih terhitung famili dari para pejabat di lingkungan Kabupaten Donggala. Kami menemukan justru banyak pendaftar yang notabene-nya tenaga honorer yang sudah bekerja lama dan mengabdi pada berbagai Dinas di Kabupaten Donggala, malahan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Sedangkan banyak lulusan fresh graduate yang dinyatakan lolos. Padahal merujuk pada regulasi dan kebijakan daerah, bahwa formasi P3K dan ASN diprioritaskan bagi mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer.

Bahwa surat yang dikirimkan redaksi HOKIT tersebut sampai sekarang seolah tidak dihiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Justru hanya menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/14/I/2025 tentang Sanggahan, Laporan, atau Pengaduan Terkait Hasil Seleksi Calon P3K Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 per 20 Januari 2025. Di mana Surat Edaran tersebut dinilai tidak logis yang meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan adanya honorer yang dinyatakan lolos seleksi CP3K, namun sudah tidak aktif lagi. Bagaimana mungkin masyarakat bisa memberikan penilaian, sementara akses daftar nama peserta seleksi P3K Kabupaten Donggala tidak dibuka ke publik.

Hanya mereka para peserta ujian tersebut yang mengetahui mengenai status lolos atau tidaknya mereka dalam seleksi tersebut melalui akun masing-masing. Publik berharap agar pengumuman daftar nama yang lolos seleksi P3K dibuka secara transparan ke publik dan dipajang melalui media massa. Masyarakat diminta memberikan penilaian dan laporan terkait jejak rekam dan status pekerjaan mereka apakah mereka pegawai honorer yang masih aktif ataukah “honorer siluman” yang disulap dalam sekejap dengan surat sakti.

Dengan beredarnya Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/14/I/2025 tentang Sanggahan, Laporan, atau Pengaduan Terkait Hasil Seleksi Calon P3K Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024 per 20 Januari 2025 justru menguatkan dugaan bahwa ada indikasi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses seleksi tersebut. Sangat dimungkinkan para pejabat justru bermain mata untuk meloloskan para kerabatnya termasuk keponakannya sendiri. (*)