Donggala – Berdasarkan hasil investigasi redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur (HOKIT) dengan berbagai pihak baik di jajaran Pemerintah maupun dari kalangan Masyarakat serta beberapa peserta yang ikut serta ujian seleksi PPPK di Kab.Donggala tahun 2024. Ada beberapa kejanggalan yang menjadi perhatian khusus, di antaranya:
1) Adanya peserta pendaftar PPPK yang tidak pernah mengabdi dan atau menjadi tenaga honorer di instansi Pemerintah Kabupaten Donggala
2) Ada juga peserta yang sudah berhenti dan atau diberhentikan menjadi tenaga honorer pada instansi atau Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dari dua poin diatas, secara administrasi tentunya mereka tidak dapat lulus seleksi berkas, karena salah satu persyaratan wajib adalah SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA DAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DARI PIMPINAN INSTANSI ATAU UNIT KERJANYA.
Dengan demikian sangat jelas bahwa ada konspirasi pemalsuan dokumen untuk kelengkapan berkas bagi segelintir orang yang melibatkan pejabat-pejabat yang berkewenangan dan bertanggungjawab terkait hal tersebut.
2. Untuk menyikapi kekisruhan keberatan atas hasil kelulusan seleksi maka Pemerintah Kabupaten Donggala melalui BKPSDM selaku Pelaksana Seleksi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM /14/I/2025 Tentang Sanggahan, Laporan Atau Pengaduan Terkait Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kabupaten Donggala Formasi Tahun 2024. Yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Donggala yang intinya menghimbau kepada Masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi kompotensi PPPK sesuai pengumuman hasil seleksi Kopmpotensi tetapi yang bersangkutan tidak aktif bekerja atau tidak aktif melaksanakan tugas agar menyampaikan dan atau melaporkan hal tersebut kapada BKPSDM Kabupaten Donggala atau melalui link https://s.id/SanggahPPPK.
3. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Kepala BKPSDM melalui pesan singkat via Whatsap / tanggal 30 Januari 2025 bahwa laporan dari Masyarakat melalui link PANSELDA ada sekitar 60 laporan yang masuk dan berkas yang masuk sementara dalam proses perhitungan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pimpinan Redaksi HokiTimur.com melakukan konfirmasi kepada Sekertaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Daerah Kabupaten Donggala, terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan Masyarakat tersebut untuk di publikasikan secara terbuka dan transparan, namun tidak mendapat respon positif dan terkesan sengaja untuk menutupi nutupi hal tersebut.
4. Sekertaris Daerah selaku Pejabat yang berkewenangan seharusnya menjunjung tinggi etika birokrasi dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku.
Sebagai penyelenggara Pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme maka Penyelenggara Pemerintahan senantiasa menerapkan Amanah dari Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Dengan demikian maka patut diduga telah terjadi konspirasi pelanggaran hukum yang terstruktur baik antara Pimpinan Instansi dan Unit Kerja, Para Penentu Kebijakan dan Calon PPPK Kabupaten Donggala.
6. Tim Redaksi HokiTimur.com akan terus melakukan investigasi sampai lingkaran kusut ini terurai dengan jelas serta mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan. (*)