banner hokitimur

Pimred HOKIT Surati Bupati: Temuan Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Sindue&Pasar Rakyat Ogoamas

banner 120x600

Donggala – Pemimpin Redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur Moh. Amin Sandilana melancarkan surat khusus kepada Bupati Donggala Vera Elena Laruni berhubungan dengan laporan adanya dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Sindue&Pasar Rakyat Ogoamas Donggala. Di mana dalam kasus tersebut, negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat pada Hukum Negara, maka saya berkesimpulan bahwa semua warga negara maupun badan usaha diperlakukan sama dan setara dalam penegakkan hukurn yang berkeadilan. Undang-undang Nornor 31 lahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasat 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara petaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyetenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. Dengan demikian maka saya selaku warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban melaporkan dugaan Korupsi di Wilayah Kabupaten Donggala.

Dugaan tindakan dan atau perbuatan yang dapat dikategorigakan telah terjadi tindak pidana Korupsi yang dilakukan Perusahaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai benikut:
1. Dalam Surat Pengesahan DIPA Kementerian Keuangan R.I Nomor : SP-DIPA-090.02.4.180277/2017 ianggal 17 Juli 2017, Kementerian Perdagangan (090), Unit Organisasi (02) Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala memperoleh dukungan Anggaran yang bersumber dari rupiah murni APBN T.A 2017 sejumlah Rp12.000.000.000.-(dua belas milliar rupiah).

2. Datam Rincian Kertas Kerja SATKER T.A 2017 Kementerian Perdagangan (090), Unit Organisasi (02) Direktorat Jenderat Perdagangan dalam Negeri, Unit Kerja (180277) Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala memasukkan Anggaran pada Program Pengembangan telah mengalokasikan Anggaran sejumlah Rp. 12.000.000.000.- (dua belas milliar rupiah).
Anggaran dimaksud telah dialokasikan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dalam Belanja Modal
Gedung Bangunan kode 533111. Diperuntukkan:
1). Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas Kabupaten Donggala sejumlah Rp. 5.694.000.000.- (1 unit). Ditambah Jasa Re-Desain perencanaan pembangunan sejumlah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupian), Jasa Konsultan Pengawas sejumlah Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah).
2). Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Sindue Kabupaten Donggala sejumlah Rp. 5.694.000.000.- (1 unit). Ditambah Jasa Re-Desain perencanaan pembangunan sejumlah Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupian), Jasa Konsultan Pengawas sejumlah Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah).
3). Biaya Administrasi Kegiatan sejumlah RP. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah).
4). Tender / lelang Proyek pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas dan Pasar Rakyat Sindue dilakukan di Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten
Donggala
5). Pencairan dana dilakukan melalui KPPN Palu.
6). Pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas Desa Ogoamas I Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala dilaksanankan oleh PT. KARYA PUTERA dengan Kontrak No.511.2/01 .2/SP/PPK-DGL/Perindag/IX/2017 tanggal 13 September 2017.
7). Pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sindue Desa Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dilaksanankan oleh PT. MEDIA SARANA KONSTRUKSI dengan Kontrak No.511.2/01.2/SP/PPK-DGL/Perindag/IX/2017 tanggat 13 September 2017.

Indikasi terjadinya kerugian Negara sebagai berikut:
1. Fakta ditemukan dilapangan terdapat banyak permasalahan fisik pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas dan Pasar Rakyat Sindue, maupun lahan lokasi yang bermasalah serta Pembangunan tidak sesuai hasil penganggaran yang diserahkan oleh Kementrian kepada Pemda Kabupaten Donggala antara lain:
1). Pasar Rakyat Ogoamas tidak digunakan sampai saat ini sebab bangunan fisik nyata tidak sesual Spesifikasi tehnis sebagai berikut :
a. beberapa bangunan fisik tidak selesai dibangun;
b. instalasi listrik tidak ada;
c. pagar ada (tidak selesai);
d. telah terjadi kerusakan dibeberapa bagian bangunan;
e. lahan pembangunan pasar menggunakan lahan terminal;

Diduga perencanaan dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta tidak sesuai kebutuhan masyarakat, namun dilakukan pengajuan Anggaran yang bersumber pada APBN berupa :
a. Jasa Re-Desain perencanaan pembangunan sejumlah Rp 50.000.000.-(lima puluh juta rupian).
b. Dapat disimpulkan bahwa pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas tidak dapat digunakan sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat. Berindikasi telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 5.694.000.000.- (lima milliard enam ratus sembilan puluh empat juta rupiah),
c. Jasa Konsultan Pengawas sejumlah Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah).
d. Sehingga teriadi kerugian total sejumlah Rp 5.884.000.000,- (lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah).
2). Pasar Rakyat Sindue tidak ada bangunan fisik pada lokasi sesuai yang ditetapkan pada DIPA T.A 2017 pada Kementrian Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri serta dalam Rincian Kertas Kerja Satker Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala T.A 2017 :
a. Diduga tidak dibuat perencanaan pembangunan Pasar Rakyat Sindue sesuai dengan kebutuhan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala.
b. B e l u m t e r s e d i a l a h a n u n t u k l o k a s i  pembangunan .
c. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek pasar telah dilakukan peletakkan batu pertama oleh Bupati Donggala tanda dimulainya pekerjaan pasar pada tahun
2017. Peletakkan batu pertama berlokasi di Pasar Rakyat yang sudah ada dan sedang digunakan masyarakat.
d. Namun sampal saat ini bulan April tahun 2025 tidak ada kegiatan pembangunan Pasar Rakyat dimaksud.

e. Jasa Re-Desain perencanaan pembangunan sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupian)
f. Berindikasi telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 5.694.000.000.-(lima milliard enam ratus sembilan puluh empat juta rupiah)
g. Jasa Konsultan Pengawas sejumlah Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah)
h. Sehingga terjadi kerugian total sejumlah Rp 5.884.000.000,- (lima milliar delapan puluh delapan juta rupiah)
2. Terdapat biaya Administrasi sebesar Rp 323.000.000.- yang tidak jelas peruntukkannya dan pertanggungjawaban penggunaanya diduga fiktif atau tidak
sesual kegiatan penggunaan Anggaran Negara.
3. Dari temuan berdasarkan fakta yang ada kedua pasar rakyat dimaksud sebetulnya belum layak dibangun dikedua daerah yang mana kegiatan jual beli dengan
komplek pasar seluas dan sebesar yang direncanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala Anggaran Negara sebesar Rp 12
Militar menjadi mubazir tak bermanfaat. Hanya merugikan keuangan Negara yang seharusnya dapat diperuntukkan kegiatan lain yang bermanfaat untuk Negara dan
Rakyat.

Indikasi perbuatan dugaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam uraian UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam uraian :
1. Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah
dan paling banyak 1 miliar rupiah.
2. Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksirnal 1 miliar.
Perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud diatas tentang sanksi hukum dapat dikenakan kepada Perusahaan atau Korporasi yang mengerakan Proyek Pasar Rakyat Ogoamas dan Pasar Rakyat Sindue Induk sebab telah menerima pembayaran dari keuangan Negara namun tidak menyelesaikan pekerjaannya.
1. Perusahaan pelaksana proyek pembangunan dapat diberi sanksi pidana korupsi dengan cara menerima pekerjaan dan menerima dana bersumber dari keuangan-Negara namun tidak mengerjakan dan atau tidak menyelesaikan sesuai kontrak
2. Pemerintah Daerah khususnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dapat diindikasikan telah melakukan perbuatan Korupsi baik memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan atau Korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya.

3. Bupati Donggala selaku kepala daerah Kabupaten Donggala dapat diindikaskan melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan Proyek Pasar Rakyat yang gagal dan
telah merugikan Keuangan Negara. Yang dapat dikategorikan pidana dengan memberi kesempatan terjadinya dugaan Perbuatan Korupsi.
4. Indikasi Anggaran yang telah disahkan pada T.A 2017 dalam DIPA oleh Kementerian dan telah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah dan telah dimasukkan pada Kertas Kerja T.A 2017 Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi
Tengah. Dengan kegiatan :
1). Masuk dalam Anggaran Biaya Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala T.A 2017.
2). Dilakukan Tender/ lelang proyek di Dinas Koperas! UKM Perindustrian Perdagangan Kabupaten Donggaa Provinsi Sulawesi Tengah.
3). Bupati melakukan peletakkan batu pertama pada awal pembangunan.

Perbuatan pidana korupsi dapat dikategorikan telah terjadi Kolusi secara bersama sama antara Bupati selaku Pengguna Anggaran dengan Kepala Dinas selaku K uasa Pengguna Anggaran serta Perusahaan pemenang Tender/lelang dapat jasa yang dibayar denga Uang Negara. Dapat dikenakan dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun1999 tentang pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi da n Nepotisme.
Unsur melawan hukum atau yang dimaksud dengan tidak sesual peraturan perundang-undangan untuk pengadaan lahan bertentangan dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan UMUM.

1. Dalam uraian Pasal 14 Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
2. Dalam uraian Pasal 15 Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
a) maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b) kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
c) letak tanah;
d) luas tanah yang dibutuhkan;
e) gambaran umum status tanah;
f) perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
g) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
h) perkiraan nilai tanah; dan
I) rencana penganggaran.
j) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturap perundang-undangan.
k) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi yang memertukan tanah.

Demikian surat laporan dibuat berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, semoga Bupati Donggala dapat mengambil
langkah hukum tegas bagi para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi di Donggala. (*)