Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023. Terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.
Merujuk Pasal 221 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik. Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan. Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan: surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kesepakatan tertulis antarpartai politik; surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi; kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon; naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon; surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; dan kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon
Pemilih Dalam dan Luar Negeri Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yakni: KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, bakal capres-cawapres diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat, maka, partai politik koalisi akan diminta untuk mengusulkan bakal calon pengganti. Baca juga: Data Pemilih 2024 Berkurang 1 Juta, KPU: Ada yang Meningga Hingga Jadi TNI/Polri Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/11330921/pendaftaran-bakal-capres-cawapres-pemilu-2024-bisa-ditolak-kpu-karena-2-hal