Lengkong – Inilah edaran resmi pembatalan kelulusan seleksi PPPK untuk tahap 1 dan 2. Sebagaimana diketahui saat ini seleksi PPPK tahap 1 sudah sampai pada tahap pengajuan NIP. Sedangkan untuk seleksi PPPK tahap 2 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi. Meskipun begitu tenaga honorer belum bisa bernafas lega sebelum telah resmi mendapatkan SK PPPK.
Hal tersebut lantaran kelulusan tenaga honorer tersebut masih bisa dibatalkan oleh pemerintah. Pembatalan tersebut bisa terjadi kepada pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan kemudian hari diketahui baik untuk setiap tahapan pendaftaran maupun sudah resmi menjadi PPPK.Apabila kesalahan tersebut ditemukan saat sudah diangkat menjadi PPPK maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.
Salah satu pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan tersebut adalah Kabupaten Dumai.
1. Tenaga honorer tersebut ternyata sudah tidak aktif bekerja
2. Peserta yang bersangkutan terbukti tidak pernah bekerja sebagai tenaga kontrak.
3. Peserta yang mengundurkan diri
Sedangkan di Pemkab Cilacap juga terdapat dua tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK tahap 2.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan TMS, maka tidak berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dipastikan gagal mendapatkan NIP PPPK. (*)
Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7914660260/edaran-resmi-pembatalan-kelulusan-pppk-tahap-1-dan-2-tenaga-honorer-kategori-ini-dipastikan-gagal-dapat-nip-kamu-termasuk?page=2