Donggala – Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama dengan Panitia Seleksi Daerah Penerimaan P3K dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala memberikan tawaran solusi atas polemik yang muncul berhubungan dengan seleksi P3K di Kabupaten Donggala. Berdasarkan hasil rapat bersama Panitia Seleksi Daerah Penerimaan PPPK dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala tanggal 26 Januari 2025 bertempat di ruang Sekretaris Daerah, dalam rangka membahas polemik terkait kelengkapan berkas bagi PPPK tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/teknis lingkup Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Donggala. Hasil rapat bersama tersebut menghasilkan 6 poin penting.
1. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
2. Keberadaan dan keaktifan bekerja PPPK didasarkan pada ketentuan diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut;
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
3. Sumber pembiayaan/pendanaan pada satuan pendidikan berasal dari Pemerintah (APBN),Peme rintah Daerah (APBD) dan masyarakat / pemangku kepentingan (orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan) sesuai ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional serta Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (2), Pasal 50 Ayat (2) serta Pasal 51 Ayat (1) dan (5) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka pembayaran honor PPPK tenaga pendidik dan tenaga kependidikan/teknis yang bersumber dari masyarakat/pemangku kepentiingan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Untuk menjamin kebenaran pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada angka 4, Satuan Pendidikan dan/atau Pemangku Kepentingan pada satuan pendidikan, wajib menerbitkan – UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” – Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE dokumen/administrasi keuangan/SPTJM Penggajian, terkait pembayaran PPPK yang dananya bersumber dari masyarakat/pemangku kepentingan pada satuan pendidikan dimaksud.
6. Mengingat batas waktu pendaftaran PPPK berakhir tanggal 31 Januari 2025, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala untuk membuka pelayanan kepada PPPK yang dinyatakan lulus untuk melengkapi berkasnya selama hari libur dari tanggal 27 s.d 28 Januari 2025 mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA. (*)