Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB. Panji membantah tudingan dirinya mendapatkan bekingan dari pihak istana selama ini sehingga tak tersentuh hukum.
“(Soal bekingan istana) sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada. Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa,” kata dia saat ditemui di gedung Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.
Panji diperiksa setelah Bareskrim menerima laporan soal adanya dugaan penistaan agama di pondok pesantren pimpinannya tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik. Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan. Dia menegaskan proses pemeriksaan masih belum selesai sehingga dia masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun Bareskrim telah mengajukan pada Panji Gumilang 26 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut. Materi pertanyaan yang diberikan, tuturnya, mengenai sejarah Al Zaytun beserta struktur yayasan. Menurutnya, Panji juga sudah menjawab dan mengakui apa yang ada dalam video yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, pihak Istana telah merespons soal dugaan bekingannya terhadap Ponpes Al Zaytun. Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah klaim yang menyebut ada pihak Istana Negara yang membekingi pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Saya dong (bekingan dari) Istana? Ndak lah, ndak, ndak, ndak,” ujar Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Senin, 26 Juni 2023.
Jokowi juga membantah informasi yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai beking dari Ponpes Al Zaytun.
Polemik Pondok pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang kemudian beredar di media sosial. Sejumlah pernyataan dan ajaran Panji dinilai tak sesuai dengan ajaran Islam atau dianggap melakukan penistaan agama. Misalnya, soal saf shalat perempuan yang sejajar dengan pria, perempuan boleh menjadi khatib dalam shalat Jum’at, dan lain sebagainya. Selain itu, Al Zaytun juga dituding terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Panji datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. Para pengawalnya itu membukakan jalan kepada Panji. Ada sejumlah orang terjatuh saat Panji dan para pengawalnya hendak masuk ke gedung Bareskrim. Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6803465/panji-gumilang-tiba-di-bareskrim-polri
https://nasional.tempo.co/read/1744137/diperiksa-8-jam-panji-gumilang-buka-suara-soal-tudingan-adanya-bekingan-istana-terhadap-al-zaytun