Donggala – Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Tahun 2023. Mereka adalah IW yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sipi, serta AW dan AYÂ sebagai fasilitator program tersebut. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Achmad menyatakan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah Kejari menemukan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Kepala Cabang Kejari Donggala (Kacabjari Donggala) Tompe, Hendi Hardica menjelaskan bahwa penyelewengan dana Gercep yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan dengan cara mengambil sisa uang dari program tersebut. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 330 juta. (*)