banner hokitimur

Mendagri Beber Alasan Pertukaran Pj Gubernur Sulsel dan Sulbar

banner 120x600

Gorontalo – Bahtiar dan Zudan Arif Fakrulloh bertukar posisi kepala daerah definitif. Bahtiar ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat. Sementara Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Sebelumnya Bahtiar menjabat Pj Gubernur Sulsel, sedangkan Zudan adalah Pj Gubernur Sulbar.

Terkait dengan kondisi itu, Tito menjelaskan alasannya. Kata dia, para Pj yang juga merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) tersebut diberikan kesempatan untuk memimpin sebanyak-banyaknya daerah.

 “Tadi sudah saya sampaikan. Dari Kemendagri prinsipnya kita ingin agar mereka makin banyak-banyak mereka bertugas di daerah, mereka akan makin memahami. Kalau pak Zudan setahun.

“Pak bahtiar juga ya cukup lama juga ya,” kata Tito saat ditemui awak media usai pelantikan, di Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Tito menyebut kalau dengan adanya pertukaran tempat sebagai Pj Gubernur ini, maka keduanya diharapkan memiliki pengalaman baru.

Tak hanya itu, mantan Kapolri tersebut juga meyakini kalau dengan semakin banyaknya pengalaman yang didapat, maka keduanya akan memahami permasalahan di berbagai daerah.

“Mereka tukar tempat otomatis punya tempat baru, pengalaman baru. Pak Zudan di Sulsel isinya seperti apa, problemanya apa.

“Dengan terlibat lebih tahu. Pak bahtiar cukup paham mengenai Sulsel. Geser ke sulbar dia akan lebih paham lagi problem-problem di Sulbar,” kata dia.

Khusus untuk Bahtiar yang menjadi Pj Gubernur Sulbar, kata dia akan menempati persoalan strategis.

Salah satunya yakni, memiliki kedekatan dengan provinsi yang akan menjadi Ibu Kota Negara baru.

“Apalagi Sulbar salah satunya itu soal IKN. Tinggal Nyebrang dikit kan IKN itu. Kita perlu memperkuat untuk di Sulbar,” tukas dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/05/15/mendagri-tito-minta-pj-kepala-daerah-mundur-jika-maju-di-pilkada-2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir

Dikonfirmasi terpisah, Bahtiar menyatakan kalau provinsi tempat dirinya menjabat saat ini, yakni Sulawesi Barat, merupakan provinsi ketiga dirinya sebagai Penjabat Gubernur.

Sebelumnya, Bahtiar pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan.

Dengan begitu, Bahtiar mengklaim kalau dirinya memahami betul kondisi dan permasalahan di Sulawesi.

“Sulawesi Barat ini dulu satu dengan wilayah dengan Sulawesi Selatan. Saya paham wilayah ini karena ini juga kampung saya juga sebenarnya, Sulawesi Selatan,” kata dia.

“Jadi, insyaallah yang di DPRD, kemudian di pegawai provinsi, kemudian warganya itu adalah senior-senior saya. Dan bahkan saudara-saudara saya banyak di sana. Jadi insyaallah,” tukas Bahtiar.

Sebagai informasi, Tito Karnavian melantik 5 Penjabat Gubernur pada Jumat (17/5/2024) ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60/P/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.

Mereka yang dilantik yakni:

1. Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si sebagai Pj Gubernur Maluku Utara
2. Dr. Al Muktabar, M.Sc sebagai Pj Gubernur Banten
3. Dr. Drs Bahtiar, M.Si sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
4. Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM sebagai Pj Gubernur Gorontalo
5. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Pj Kepala Daerah Diminta Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan Pj merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa diatasi.

“Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang,” kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Namun, dia menyebut bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.

“Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September,” ujar Tito.

Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.

“Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.

“Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” imbuh Tito.

Sumber: https://gorontalo.tribunnews.com/2024/05/17/kemendagri-beber-alasan-pertukaran-pj-gubernur-sulawesi-selatan-dan-sulawesi-barat?page=all