Pimpinan KPK periode 2019-2024 tinggal menyisakan Nawawi Pomolango sebagai ketua dan dibantu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron yang masing-masing menjabat wakil ketua. Posisi pimpinan KPK lowong satu usai Firli Bahuri dicopot per November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Sejatinya, pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024.
Pembentukan Pansel Diumumkan Bulan Ini
Istana mengatakan pansel capim KPK masih dalam proses pembentukan. Pansel capim KPK akan diumumkan bulan ini.
“Pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dia belum menjelaskan berapa orang akan masuk dalam pansel capim KPK. Dia mengatakan pansel capim KPK yang dibentuk Presiden Jokowi akan bertugas melakukan seleksi terhadap para calon Pimpinan KPK sebelum menyerahkannya ke DPR untuk tes uji kepatutan.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden untuk menyelenggarakan seleksi dan pemilihan pansel dengan mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji,” kata Peneliti Transparency International Indonesia (TPI) Izza Akbarani saat jumpa pers virtual, Rabu (8/5).
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Koalisi Masyarat Sipil juga meminta proses seleksi dan pemilihan pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Proses seleksi dan pemilihan Pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat yang seluas-luasnya,” kata Izza.
Izza juga menekankan pansel harus memilliki sensitivitas pada tiga isu utama. Tiga isu utama itu yakni independensi KPK, penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik.
“Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama, yaitu jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut,” katanya.
“Penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik,” imbuhnya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7331939/menanti-sosok-pansel-capim-kpk-pilihan-jokowi/2