Banyak orang mengira nasib Kasman Lassa sudah habis setelah keok bertarung dalam Pemilu 2024. Mantan Bupati Kabupaten Donggala 2 periode tersebut kalah bersaing dengan para politisi lainnya dalam memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Donggala. Habiskah karir politiknya? Tentu tidak. Justru, saat ini akan memainkan peran penting dalam mengaransemen Pilkada Kabupaten Donggala 2024. Mengapa bisa demikian?
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang menganulir atau membatalkan Pasal 40 ayat (1) UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. dan memberlakukan norma baru dalam ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 pada 20 Agustus 2024 kemarin, tentu memberikan celah hukum bagi dirinya untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan baik di lingkungan Kabupaten Donggala.
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya DPP PAN sudah merekomendasikan pasangan Rusli Baco Dg Palabbi dan Widya Kastrena sebagai Calon Bupati Kabupaten Donggala dalam Pilkada 2024. Tetapi lobi politik yang sudah dilakukan PAN Kabupaten Donggala, sampai pertengahan Agustus 2024 tidak menemukan mitra koalisi untuk mengusung kandidat tersebut. Akibatnya, sudah hampir di injure time ini, PAN hampir gagal dalam mengusung kandidatnya.
Dengan adanya putusan MK Nomor 60/2024 tersebut, tentunya memberikan angin segar bagi Kasman Lassa untuk membangun narasi dan skenario baru untuk menggalang kekuatan kembali yang sebelumnya tercabik-cabik. Sebab, masih ada peluang bagi PAN Kabupaten Donggala untuk menggolkan kadernya agar bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada Donggala 2024. Caranya bagaimanakah? Pertama, modal pertama yakni PAN Kabupaten Donggala sudah memiliki modal suara dalam Pemilu 2024 kemarin sebanyak 13.358 pemilih. Suaranya setara dengan 5,94 persen. Merujuk pada putusan MK Nomor 60/2024; bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 sebanyak 224.886 pemilih.
Artinya, 10 persen dari jumlah DPT tersebut ditemukan angka sebesar 22.488,6 pemilih. Karena satuannya adalah manusia dan bukan benda, maka harus dibulatkan ke atas, yang hasilnya menjadi 22.489 pemilih. Dengan demikian, partai politik dan atau gabungan partai politik (baik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Donggala maupun yang tidak memiliki wakilnya) yang memiliki suara sah minimal sebanyak 22.489 suara; dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati untuk didaftarkan ke KPUD Kabupaten Donggala pada 27-29 Agustus 2024 (kendati sampai malam hari ini, baca: 23 Agustus 2024; KPU RI belum menerbitkan regulasi barunya untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut).
Kedua, langkah taktis yang perlu dilakukan secepatnya oleh Kasman Lassa sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala yakni segera merangkul seluruh partai politik non parlemen yang ada di Kabupaten Donggala. Sebab berkoalisi dengan partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Donggala sudah tidak memungkinkan lagi. Sebab 8 partai politik pemilik kursi DPRD Kabupaten Donggala yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Perindo, serta Partai Demokrat sudah mengusung pasangan kandidatnya masing-masing.
Kelihaian Kasman Lassa dalam membangun koalisi dengan partai politik non parlementer menjadi kunci untuk menggolkan kandidat yang dimiliki PAN. Adapun partai politik non parlementer yang perlu dirangkul yakni: Partai Gelora: 2.941 (1,31 persen), PKN: 1.426 (0,63 persen), Partai Hanura: 5.015 (2,23 persen), PBB: 710 (0,31 persen), PSI: 960 (0,43 persen), PPP: 6.190 (2,75 persen), dan Partai Ummat: 1.249 (0,56 persen). Partai Buruh dan Partai Garuda sama sekali tidak memiliki suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Donggala.
Jika dijumlahkan suara sah partai politik non parlementer dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Donggala sebanyak 18.491 atau setara 8,2 persen. Akumulasi suara partai-partai politik non parlementer tersebut jika ditambahkan dengan suara PAN menjadi 31.849 suara atau 14,2 persen. Sebuah kekuatan besar dan bisa jadi kalau solid bakal menjadi yang terbesar di Kabupaten Donggala. Artinya, dengan bermodalkan suara menjadi 31.849 atau 14,2 persen tersebut; sudah melebihi ambang batas minimal bagi partai politik dan atau gabungan partai politik untuk bisa mengusung kandidatnya sendiri.
Tantangan bagi Kasman Lassa untuk meyakinkan para pengurus struktural dan kader partai politik-partai politik non parlementer se-Kabupaten Donggala tersebut untuk dapat solid dan kompak untuk mengusung dan menyepakati bersama melalui kontrak politik dan kontrak sosial terkait pasangan kandidat yang akan diusung oleh koalisi PAN dan 7 partai politik non parlementer di Kabupaten Donggala. Sebaiknya, pasangan yang diusung harus juga mengakomomodir tokoh atau kader yang diusulkan bersama oleh 7 partai politik non parlementer; di mana suara PPP dan Partai Hanura menjadi yang paling besar jika dibandingkan dengan 5 partai politik non parlementer lainnya.
Duet pasangan Rusli Baco Dg Palabbi dan Widya Kastrena sejatinya cukup ideal untuk diusung PAN dan juga gabungan 7 partai politik non parlementer tersebut. Rusli Baco Dg Palabbi pernah menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan juga memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selama 2 periode; dan kader PAN yang bisa diandalkan. Sedangkan sosok Widya Kastrena, yang notabene-nya anak kandung dan sekaligus anak ideologis dari Kasman Lassa juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Donggala. Tinggal kelihaian dari Kasman Lassa saja dalam mengaransemen dinamika politik local di Kabupaten Donggala. Sebab Kasman Lassa memiliki pengalaman tempur bersaing dalam kontestasi Pilkada dari jalur perseorangan yang mampu mengandaskan banyak pesaing yang diusung oleh gabungan partai politik; dan pernah mendominasi jagat perpolitikan di Kabupaten Donggala.
Kita lihat saja, dalam 4-6 hari ke depan, kita akan saksikan “pesta pernikahan politik” pasangan kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala baik yang diusung oleh gabungan partai politik parlementer maupun non parlementer akan diarak ke KPUD Kabupaten Donggala.
Ada 5 calon yang pasti dipastikan sudah akan mendaftarkan diri yakni: duet Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan yang diusung koalisi Perindo dan PDI Perjuangan (7 kursi di DPRD Donggala); Moh Yasin-Syafiah Basir yang didukung Partai Nasdem dan Partai Gerindra (dengan 11 kursi di DPRD Kabupaten Donggala); Rahmad Arsyad-Abdul Rasyid yang dielu-elukan oleh Partai Golkar dan PKS (8 kursi DPRD Kabupaten Donggala); Idham Pagaluma-Abdul Asis Daming yang digadang-gadang oleh PKB dan Partai Demokrat (modal 7 kursi di DPRD Donggala). Serta pasangan luar biasa dari jalur independen yakni Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR. Kambay.
Apakah pasangan Rusli Baco Dg Palabbi dan Widya Kastrena yang bakal diusung oleh PAN dan koalisi partai politik non parlementer akan juga berhasil digagas oleh Kasman Lassa untuk menandingi 5 pasangan yang sudah ada sebelumnya? Mampukah Kasman Lassa menjadi “dewa” kembali dalam jagat politik lokal di Kabupaten Donggala? Kita lihat dan tunggu saja tanggal mainnya! (*)
*) Penulis, Moh. Amin Sandilana, Pemimpin Redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur