PALU- Masih ingat kasus viral temuan BPK RI atas dugaan fiktif nota atau bil hotel 28 anggota legislatif (Anleg) Kota Palu? Sejumlah NGO anti rasuah meminta aparat penegak hukum untuk menelisik. Kejaksaan negeri Palu akhirnya pun merespon dengan melakukan penyelidikan. Selasa, 9 Mei 2023 sumber dari Kejari Palu menyebut ke media sudah pengumpulan bahan dan keterangan. Hal itu untuk merespon pemberitaan dan desakan NGO.
Karena sifatnya baru Pulbaket, maka Kejari Palu belum mau banyak keterangan. ‘’Pulbaket itu bisa nantinya bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih fokus atau bisa pula dihentikan,’’ ujar sumber hati-hati. Sebelumnya, 28 anggota DPRD Kota Palu yang diduga menggunakan biaya akomodasi (hotel) selama tahun 2022 dengan fiktif direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI sebagai temuan.
Diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Beberapa di antaranya telah mengembalikan ke kas daerah sebelum lebaran idul fitri. 28 anleg itu merata. Dari jajaran pimpinan dewan sampai ada yang ketua partai politik. 28 nama dan nama partai politiknya beredar di sosial media bahkan WhatsApp grup. Nota hitam hotel fiktif itu di Kota Jakarta, Bandung dan sekitarannya. Beredar pula format excel terkait nama anleg dan keterangan nota hotel dengan keterangan tidak benar, yang belum ditandatangani Sekretaris DPRD Kota Palu, Ridwan Karim.
Hari ini desakan agar ke 28 anleg Palu itu diperiksa aparat penegak hukum disuarakan LSM anti rasuah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah. Bahkan LSM itu mengancam akan mendemo gedung DPRD di Jalan Moh Hatta Palu itu. Harsono Bereki, Ketua KRAK menyebut tindakan 28 anleg itu jelas memiliki niat jahat. Terbukti dilakukan lebih dari satu kali. ‘’Perbuatan yang dilakukan lebih dari satu kali itu bukan ketidaktahuan, lalai, salah adminitrasi dan lainnya. Mens rea, niat atau keadaan psikis pelaku tindak pidana kasus fiktif bill hotel. Ada kok yang sembilan kali, lima kali. Jadi niat atau mens reanya terpenuhi unsurnya,’’ terang Harsono.
Olehnya, walau dana fiktif berupa biaya nginap di hotel selama menggunakan SPPD TA 2022, katanya mesti diperiksa aparat penegak hukum. Korupsi, kata pria berjanggut ini, memenuhi unsur kesengajaan dengan niat hingga berulang kali ditemukan BPK RI. Ia juga menyerukan ke warga Kota Palu tidak usah memilih wakil rakyat yang minim prestasi, dan menbuat tindak memalukan dengan mengembat uang daerah sekecil biaya hotel. ‘’Kalau uang biaya hotel saja sudah ditemukan BPK tidak benar dan dikembalikan sesuai prosedur BPK maka tidak menghapus tindak amoral dan tindak hukum pidana korupsi. Bila ingin maju ikutlah China. Korupsi dihukum mati.
Sekarang negeri itu maju. Politisi kita tidak tau malu, jelas kok ada surat BPK temuan masih menyangkal. Namanya jelas beredar luas ! Masih belum mengaku. Ada yang ngaku dua orang. Lainnya mana? Ayoo besok kita ketemu dan mengaku jamaah depan demontran,’’ tandas Harsono.
Berikut ini nama – nama anggota DPRD Palu yang diduga terlibat nota hotel di SPPD selama TA 2022.
PARTAI GERINDRA
Armin Saputra (2 temuan)
Anwar Lanasi (4 temuan)
Astam Abdullah (3 temuan)
Ishak S Tandigala (3 temuan)
Moh. Syarif (2 temuan)
Basmin Karim (2 temuan)
PARTAI NASDEM
Imam Darmawan (5 temuan)
Muslimun (4 temuan)
Mutmainnah Korona (3 temuan)
Rudi P Mustaqim (2 temuan)
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
Andris (5 temuan)
H. Nanang (4 temuan)
Moh. Nasir D Gani (3 temuan)
PARTAI DEMOKRAT
Abdurahim Alamri (9 temuan)
Rizki H Ramadhani (5 temuan)
Zainal (1 temuan)
PARTAI GOLKAR
Farden Saino (5 temuan)
Nendra Kusuma Putra (3 temuan)
Ahmad Umaiyer (2 temuan
PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
Muliady (9 temuan)
Ratna M Agan (5 temuan)
PARTAI HANURA
Irsan Satriya (6 temuan)
Muchsin Ali (4 temuan)
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
Sucipto (5 temuan)
Rusman Ramli (4 temuan
PDI- PERJUANGAN (PDI-P)
Abd. Fatah (4 temuan)
Achmad Alaydrus (3 temuan)
PARTAI PERINDO
Marselinus (4 temuan)
Sekretaris DPRD Kota Palu Ridwan Karim membantah bila ada temuan kuitansi hotel pada anggota DPRD dan staf Setwan. Alasannya, karena dirinya belum menerima LHP BPK RI. Sebagaimana telah dilansir kailipost.com
Tapi, di daftar SPPD sekretariat DPRD Palu soal surat tugas BPK RI nomor: 74/ST/VIII/03/2023 soal akomodasi anggota dan staf sekretariat DPRD Palu. Dalam format xslx rekap bill hotel ada kolom menyebut bahwa tidak benar sangat mendominasi. Ditafsirkan bahwa nama – nama anggota DPRD dan nama hotelnya dilanjur
sebanding disebut tidak benar. (*)
Sumber: https://kailipost.com/2023/05/28-anleg-kota-palu-bakal-repot-kejari-diduga-sudah-lidik.html/4