banner hokitimur

Memalukan, Ketua KPU RI Dipecat Karena Bermesraan dengan Wanita Bukan Istrinya

banner 120x600
Jakarta – Memalukan dan sekaligus miris. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP RI karena bermain api dengan wanita yang bukan istrinya. Celaka 12.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena persoalan asusila menjadi catatan buruk bagi KPU. Ia menyebutkan, sejak lama sudah kerap memberikan kritik agar para pimpinan penyelenggara pemilu menjaga integritas.
“Kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk. Ini yang saya maksud dari awal itu integritas dari para komisioner, termasuk Bawaslu, KPU dan yang lain-lain,” ujar Junimart pada Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menjadi pelajaran agar panitia seleksi (pansel) pimpinan KPU lebih ketat dalam melakukan seleksi.
“Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga, ya pelajaran supaya betul-betul sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring di pansel sebelumnya,” sebut dia.
Junimart menyampaikan, mestinya tak perlu ada fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) lagi untuk mencari pengganti Hasyim. Mekanisme penggantian jabatan, tinggal menunjuk calon pimpinan KPU yang memperoleh suara terbanyak di urutan ke 8 atau ke 9.
“Jadi enggak perlu fit and proper test, otomatis (terpilih) itu,” ucap dia.
Terakhir, ia menyerahkan pada publik soal kepercayaannya pada KPU setelah vonis DKPP pada KPU. Bagi dia, persoalan ini membawa konsekuensi tercorengnya citra KPU di mata masyarakat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap ada bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.

 

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

 

“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

 

“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

 

Dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

 

“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

 

“Ya tergantung publik untuk menyikapi itu, ya kalau saya secara anggota DPR, saya sangat prihatin dengan pola kerja KPU,” imbuh dia. (*)

Sumber: Kompas dan Detik.com