Morowali – Mantan Bupati Kabupaten Morowali Anwar Hafid mengaku bersedia hadir jika dipanggil Kejari berkaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal Perusda pada 2012 silam. Selaku warga negara yang menghormati penegakan hukum, Bakal Calon (Balon) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) itu tidak mempersoalkan apabila dirinya dipanggil memberikan keterangan. Hal itu Dia sampaikan ketika dikonfirmasi kabarselebes.id mewakili tim media pada Kamis (30/5/2024).
“Sebagai warga masyarakat taat hukum kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujar Anwar Hafid.
Seperti diketahui, nama Anwar Hafid disebut dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.
Kejari Morowali Segera Panggil Anwar Hafid dan Taslim terkait Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Kejari Morowali segera panggil dua mantan bupati Anwar Hafid dan Taslim terkait dugaan Tipikor penyertaan modal ke Perusda sebesar Rp 2 miliar. Hal itu, dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, I Wayan Suardi kepada sejumlah media, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali telah melibatkan sejumlah pihak.
Di mana pihak Kejari sudah memanggil sejumlah saksi untuk untuk dimintai keterangan.
I Wayan menjelaskan kasus tersebut sudah lama bergulir dan telah dilakukan upaya penyidikan termasuk memanggil mantan Bupati Kabupaten Morowali Anwar Hafid dan Taslim.
“Termasuk mantan Bupati Drs. Anwar Hafid, mantan Bupati Drs Taslim, serta mantan Sekda, semuanya saya periksa untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar,” tegas I Wayan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali terus melakukan upaya pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2012.
Ia juga berjanji, dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa saksi tersebut untuk menggungkap kasus dugaan Tipikor.
“Demi untuk mengungkap korupsi dana penyertaan Perusda 2 miliar tersebut,” ungkapnya.
I Wayan mengaku sudah memberikan waktu dalam 1 tahun untuk membenahi, akan tetapi tidak ada niat baik dari mereka.
“Masih kita berikan tindakan persuasif dan sekarang kita lakukan tindakan repersif,” jelas I Wayan.
Dia menyampaikan sejauh ini pihak yang dimaksud berkelit dan banyak alasan ketika dikonfirmasi pihak Kajari ihwal kasus tersebut.
“Hanya alasan saja, dan meminta maaf- maaf saja akan tapi tidak mau memperbaiki, balikan uangnya kan selesai,” tandasnya.
Mengenai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Wayan mengaku akan bertindak tegas kepada mereka.
“Saya surati para Kepala Dinas dan temuan BPK kalau tidak ditindaklanjuti, terpaksa kita insistusi lain yang akan bertindak,” tegas I Wayan.
Sementar Anwar Hafid yang dikonfirmasi tim media melalui kabarselebes.id mengaku taat hukum.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujar Anwar Hafid. (*)
Sumber: https://gnews.co.id/mantan-bupati-morowali-anwar-hafid-siap-dipanggil-kejari-sebagai-warga-masyarakat-taat-hukum/2/#google_vignette