banner hokitimur

Legalitas Izin Usaha Pertambangan Berbagai Perusahaan di Morowali, Bermasalah!

banner 120x600

Sulteng – Tim Evaluasi Pengelolaan Pertambangan dan Perkebunan di Kabupaten pernah melaporkan hasil evaluasi terhadap 24 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Morowali. Bahwa berdasarkan laporan tim tersebut, sebanyak 24 perusahaan yang pernah beroperasi pada tahun 2013-2014 bermasalah secara hukum dari sisi legalitasnya.

Hal tersebut tebongkar dari dokumen hasil evaluasi Tim Evaluasi Pengelolaan Pertambangan dan Perkebunan di Kabupaten Morowali yang pernah dihasilkan pada 13 Januari 2014. Kala itu Bupati Morowali masih dijabat oleh Anwar Hafid, yang kini menjadi salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Tengah yang diusung oleh PKS, Demokrat, dan PBB.

Merujuk pada dokumen tersebut, terdapat 24 perusahaan tambang yang menjadi objek kajian atau evaluasi.
Perusahaan tersebut adalah: PT Hengjaya Mineralindo; PT Cipta Mandiri Putra Perkasa; PT Ang & Fang Brothers; PT Bumi Morowali Utama; PT Mahligai Artha Sejahtera; PT Bima Cakra Mineralindo; PT Fadlan; PT Rezky Utama; PT Cetara Bangun Persada; PT Tri Daya Jaya; PT PAM Mineral; PT Teknik Alum Service; PT Total Prima Indonesia; PT Mulia Pasifik Resources; PT Prima Nusa Sentosa; PT Itamatra Nusantara; PT Bintang Delapan Mineral; PT Graha Sumber Mining Indonesia; PT Covomen; PT Kayu Kreasi Meridien; PT Gemba; PT Morindo; PT Nusa Persadatama Mandiri; dan PT Enersteel.

Sebagaimana diketahui Bersama, Bupati Morowali kala itu pernah menerbitkan Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4.45/SK.0342/DESDM/2013 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pengelolaan Pertambangan dan Perkebunan di Kabupaten Morowali per 27 September 2013. Di mana merujuk pada Surat Keputusan tersebut, menunjuk Saudara Rafiudin Tengko. Di mana susunan tim evaluasi pengelolaan pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Morowali diketuai oleh Rafiudin Tengko dengan anggota tim berbagai pejabat dari berbagai dinas dan kelembagaan di Kabupaten Morowali.

Seluruh pembiayaan atas kegiatan tim bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan catatan dari hasil evaluasi tim tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Morowali adalah: dalam pengawasan teknis perlu dibentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, limngkungan hidup, kehutanan dan perkebunan serta Dinas Tenaga Kerja.
Perlu mengangkat Inspektur Tambang dan pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPDLHD) pada jabatan fungsional sesuai undang-undang; Menyusun SOP pelaksanaan reklamasi dan revegetasi; merumuskan besaran ana jaminan reklamasi dan pascatambang dan teknis penyetorannya; merumuskan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan bupati.

Faktanya, masih banyak perusahaan tambang di Morowali yang bermasalah perizinannya. Seharusnya, berbagai perusahaan tambang yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasional agar ditutup dan dilarang beroperasi di Kabupaten Morowali, sebab tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan di Morowali; justru menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. (*)