banner hokitimur

LBH Wahana Kemanusiaan Gugat Gubernur Sulteng Soal Proyek Pembangungan Hunian Tetap Tondo II

Abdul Muis dan Andi Aisyah Tuntut Ganti Rugi Rp 25 Miliar

banner 120x600

HOKI Timur – Proyek Pembangunan Hunian Tetap Tondo II dinilai bermasalah. Hal tersebut karena lokasi pembangunan proyek belum mendapatkan persetujuan dari para pemilik lahan. Merujuk pada gugatan yang diajukan oleh LBH Wahana Kemanusiaan Sulteng yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng dan para tergugat lainnya, tertulis bahwa lokasi pembangunan proyek pembangunan hunian tetap Tondo II tersebut dibangun di atas lahan milik Abdul Muis dan Andi Aisyah.

 

Menurut surat gugatan tersebut, dua pemilik lahan tersebut mengantongi sertifikat hak milik Nomor: 1500/Kel Tondo tertanggal 26 Oktober 1999 dan SHM Nomor: 1490/Kel Tondo tertanggal 23 Oktober 1999; dengan total luas lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi.

 

Sampai hampir selesainya pembangunan hunian tetap Tondo II tersebut, para penggugat sama sekali belum mendapatkan ganti rugi maupun ganti untung dari adanya proyek tersebut.  Fakta tersebut jelas menjadikan ketidakadilan bagi para pemilik tanah. Untuk itu, para pemilik lahan melalui bantuan LBH Wahana Kemanusiaan Sulteng melancarkan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulteng c/q Gubernur Sulteng selaku Tergugat I.

 

Selain itu, penggugat juga menggugat: Pemerintah Kota Palu c/q Walikota Palu; Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng; Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulteng; PT Bumi Karsa, dan PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk. secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat senilai Rp 25 miliar.

 

Melalui kuasa hukumnya, Rusmin H. Hamzah, gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor: 124/Pdt.G/2023 di mana akan disidangkan perdana pada 11 Januari 2024.

 

“Bahwa untuk menjamin gugatan para penggugat tidak sia-sia, maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menganggarkan pembayaran ganti kerugian dalam DIPA anggarannya pada tahun berikutnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” terangnya. (*)