Donggala – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Irwan L. (selaku Kepala Desa/ Koordinator penyaluran GERCEP Desa Sipi), Aswad (selaku Fasilitator GERCEP) dan Andi Yusri (selaku Fasilitator GERCEP) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.
Pada hari Senin 21 Oktober 2024 pukul 16.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: PRINT-88/P.2.14.8/Fd.1/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, yaitu:
- Irwan L. (selaku Kepala Desa/ Koordinator penyaluran GERCEP Desa Sipi) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3/ P.2.14.8/Fd.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024;
- Aswad (selaku Fasilitator GERCEP) dalam Perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-4/2.14.8/Fd.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024;
- Andi Yusri ( selaku Fasilitator GERCEP) dalam Perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Program GERCEP Tahun Anggaran 2023 pada Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-5/2.14.8/Fd.1/2024 tanggal 21 Oktober 2024
Bahwa untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan RUTAN selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024 berdasarkan :
- Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor :PRINT-3/2.14.8/Fd.1/10/2024 Tersangka Irwan L.;
- Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor :PRINT-4/2.14.8/Fd.1/10/2024 Tersangka Aswad;
- Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor :PRINT-5/2.14.8/Fd.1/10/2024 Tersangka Andi Yusri .;
Bahwa adapun kasus posisi singkat sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana GERCEP Desa Sipi Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, diketahui Desa Sipi mendapat bantuan sebesar Rp. 1.330.000.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada 133 orang penerima yang mana Irwan L selaku Kepala Desa Sipi/koordinator dalam penyaluran program GERCEP bersama – sama dengan fasilitator Aswad dan Andi Yusri ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 45/0537/DINSOS/2023.
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah Irwan L selaku Koordinator Penyaluran GERCEP pada Desa Sipi, Aswad dan Andi Yusri selaku Fasilitator Gercep pada Desa Sipi, TAHARUDIN selaku Ketua Pelaksana program GERCEP pada Desa Sipi, dan Semua Kepala Dusun sebanyak 5 orang, Perangkat Desa SUAIB dan Operator Desa atas nama NUR FAJRINI Selaku anggota dalam penyaluran program GERCEP pada Desa Sipi.
- Berawal pada saat sosialisasi dari pihak Dinsos terkait penyaluran program GERCEP Tahun Anggaran 2023 di Desa Sipi yang mana dalam penyampaiannya program GERCEP dilaksanakan untuk masyarakat kurang mampu dan para penerima mendapat Rp 10.000.000 untuk dibelanjakan dalam bentuk barang dan pembelanjaan dilakukan oleh penerima GERCEP di dampingi oleh fasilitator.
- Bahwa Irwan L selaku koordinator dalam penyaluran program GERCEP desa Sipi bersama – sama dengan Aswad dan Andi Yusri membelanjakan barang dari penerima GERCEP yang seharusnya penerima GERCEP sendiri yang membelanjakan barang tersebut, kemudian sisa dari pembelanjaan barang para penerima GERCEP dikembalikan kepada penerima GERCEP dalam bentuk uang seharusnya sisa uang dari pembelanjaan GERCEP dikembalikan ke kas daerah. Irwan L melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 200.000 kepada penerima GERCEP untuk biaya adminstrasi dan transportasi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)