Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala sebagai Termohon memberikan jawaban dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) dengan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5, Mohammad Yasin-Syafiah. Kuasa hukum Termohon, M. Wijaya S membantah seluruh dalil permohonan Pemohon yang mendalilkan dugaan pengerahan aparat desa hingga politik uang.
Sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (21/1/2025). Wijaya menanggapi permohonan Pemohon yang mendalilkan dugaan aparat keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang yang mempengaruhi hasil perolehan suara.
“Menurut Termohon juga dalil ini tidak berdasarkan hukum, serta terkesan bersifat asumsi. Sebab selama pelaksanaan tahapan pemilihan bupati, Termohon tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu berkenaan dengan hal yang dimaksud. Mengenai money politic atau politik uang, sama, Yang Mulia. Tidak pernah ada laporan,” sambungnya ” ujar Wijaya di Ruang Sidang Pleno,
Di samping itu, Wijaya mengatakan bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan keberpihakan aparat desa dalam mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 3. Apalagi, saksi semua pasangan calon juga membubuhkan tanda tangannya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didalilkan Pemohon terjadi pelanggaran. Hanya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, saksi dari Pemohon tidak membubuhkan tanda tangannya. Tepatnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Sirenja.
“Kecamatan Balaesang tidak hadir (saksinya), Yang Mulia, sehingga tidak ditandatangani. Untuk Kecamatan Sirenja, karena instruksi sehingga tidak ditandatangani,” ujar Wijaya.
Selanjutnya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, terdapat catatan kejadian khusus. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Nurbia yang hadir menjelaskan bahwa saksi Pemohon tetap menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan pihaknya.
“Catatan kejadian khususnya pada saat itu saksi Pemohon tidak bertanda tangan, pada prinsipnya menerima hasil. Hanya saja kecewa dengan tingkat partisipasi, Yang Mulia,” ujar Nurbia yang hadir sebagai prinsipal Termohon.
Pasangan calon nomor urut 3, Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan sebagai Pihak Terkait membantah seluruh dalil permohonan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Arena Jaya Rahmat Parampasi menyampaikan bahwa Pemohon telah melakukan klaim sepihak ihwal penghitungan suara yang hasilnya menempatkan Pemohon menjadi peraih suara terbanyak di Pilbup Kabupaten Donggala.
Lanjutnya, Pemohon juga dinilainya keliru dan tanpa dasar mengaitkan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait berkorelasi dengan perolehan hasil suara Pemohon. “Menolak pula dalil dan klaim sepihak Pemohon a quo yang tanpa dasar penghitungan yang jelas menyebutkan berada di peringkat ke satu, tanpa menunjukkan uraian jelas hasil penghitungan perolehan jumlah suara yang didapatkan tersebut,” ujar Arena.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala Abdul Salim mengatakan bahwa pihaknya menerima sebanyak 13 laporan. Terdapat sebanyak empat yang ditindaklanjuti, namun tidak terbukti.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Donggala juga telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada aparat Desa Tondo yang diduga tidak netral. Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran politik uang seperti yang didalilkan Pemohon.
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan tiga hal, yakni keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang. Dalam dalil permohonannya, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 3 dan 5 terjadi akibat keberpihakan perangkat desa. Selisih suara juga disebabkan oleh adanya praktik balas jasa terkait pemberian paket sembako antara pemilih dengan Pihak Terkait yang diduga sudah melakukan pemberian paket sembako kepada masyarakat sebelum penetapan peserta Pilbup Kabupaten Donggala di empat kecamatan dan enam desa. (*)