Donggala – Heri Soumena, Ketua Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) menuntut adanya penuntasan kasus korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020. Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dirinya berpose di depan sebuah banner yang bertuliskan: “KPKT Desak Polda Sulteng Tangka Asisten 3 Tersangka TTG”.
Sebagaimana diketahui bersama, penjabat Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Donggala saat ini dijabat oleh DB Lubis. Sebelumnya, penyidik dari Polda Sulteng sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus skandal TTG. TTG adalah proyek daerah berupa pembuatan website se-Kabupaten Donggala yang diperuntukkkan bagi seluruh desa/kelurahan. Pada masa itu proyek tersebut berbarengan dengan adanya pandemi COVID-19.
Seorang ASN Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial DL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang diprediksikan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Direktur CV MMP berperan sebagai vendor berinisial M turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wirnartono, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Donggala.
Djoko mengatakan DL dan M ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus pada awal Januari 2024. Ada 3 alat bukti dikantongi penyidik yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat. Lebih jauh, ia mengungkapkan penyidik juga memeriksa 289 orang saksi dalam kasus ini. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.873.509.827.
“Keduanya diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Djoko. Kendati begitu, Djoko belum menjelaskan lebih jauh terkait proyek TTG tersebut, termasuk peran DL. Dia menyebut kedua tersangka saat ini belum diamankan dan kasus masih dalam tahap pengembangan. (*)