banner hokitimur

KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik

banner 120x600
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang keliru menetapkan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berlatar belakang militer sebagai tersangka harus mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas). Boyamin berpandangan, pimpinan komisi antirasuah yang mengumumkan seseorang sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak sah telah nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“KPK tidak cukup hanya minta maaf karena sudah melanggar HAM yaitu penetapan dan pengumuman tersangka secara tidak sah, pimpinan KPK juga harus kena sanksi pelanggaran kode etik,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Kendati demikian, MAKI menilai pernyataan Lembaga Antikorupsi yang mengaku telah kekeliruan terhadap proses hukum anggota militer sudah tepat untuk dilakukan. Ini Dasarnya Sebab, KPK akan kalah jika anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan praperadilan terhadap proses hukum tersebut.
“Ya apapun itu lumayan mau ngaku salah dan minta maaf daripada nanti kalah gugatan praperadilan,” kata Boyamin.
Koordinator MAKI ini pun berpandangan, tindakan KPK yang menyalahi prosedur penetapan tersangka tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf. Dewas KPK diminta menindak pimpinan Komisi Antirasuah yang lalai terhadap proses hukum tersebut.
“Tapi kesalahannya keterlaluan dan tidak bisa dimaafkan karena ini proses hukum, seluruh pimpinan harus kena sanksi berat Dewas KPK,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer. Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI. Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” tutur Tanak. KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm. Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Baca juga: Danpuspom TNI Sebut Kabasarnas Siap Menyerahkan Diri Usai Ditetapkan Tersangka Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas. Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya. Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
72 Tag KPK TNI kepala basarnas Henri Alfiandi Kabasarnas tersangka kepala basarnas tersangka kpk khilaf tetapkan kabasarnas tersangka kpk minta maaf ke panglima # Lihat Nasional Selengkapnya Pilihan Untukmu Nasional Ketika KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf karena Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap… Nasional Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh Usai Khilaf soal Penetapan Tersangka Kabasarnas Nasional Labilnya KPK Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Awalnya Mengaku Khilaf, Kini Sebut Sesuai Prosedur Nasional Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK Nasional Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT Nasional Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Nasional Mantan Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Biasanya Lewat Gelar Perkara yang Dihadiri Pimpinan Nasional Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, PKS: KPK Tak Perlu Minta Maaf, Merendahkan Diri Sendiri Nasional Alexander Marwata: Saya Tidak Salahkan Penyidik, Penyelidik, atau Jaksa KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan Nasional Kronologi Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Akui Sudah Koordinasi Nasional Penyidik Puspom TNI Disebut Hadiri Gelar Perkara KPK, Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka Nasional [POPULER NASIONAL] Khilaf KPK Atas Penetapan Kabasarnas Tersangka | Gibran Pernah Dimarahi Usai Jamu Anies Nasional Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101? Nasional Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kompas.com Play Kompas.com Play Lihat Semua Games Permainan Kata Bahasa Indonesia Games Permainan Kata Bahasa Indonesia TTS – Teka – Teki Santuy Eps 117 Makanan dari Kacang-Kacangan TTS – Teka – Teki Santuy Eps 117 Makanan dari Kacang-Kacangan TTS – Teka – Teki Santuy Eps 116 Nama Makanan dari Serialia TTS – Teka – Teki Santuy Eps 116 Nama Makanan dari Serialia TTS – Teka – Teki Santuy Eps 115 Jenis-Jenis Fobia TTS – Teka – Teki Santuy Eps 115 Jenis-Jenis Fobia Kilas Balik KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka hingga Mengaku Khilaf 1 hari yang lalu Rekomendasi untuk anda Powered by NASIONAL Ketika KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf karena Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap… Ketika KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf… NASIONAL Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh Usai Khilaf soal Penetapan Tersangka Kabasarnas Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh Usai… NASIONAL Labilnya KPK Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Awalnya Mengaku Khilaf, Kini Sebut Sesuai Prosedur Labilnya KPK Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas,… NASIONAL Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab… NASIONAL Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks… NASIONAL Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan Penyelidik Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Pimpinan KPK Dinilai Tak Pantas Salahkan… NASIONAL Mantan Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Biasanya Lewat Gelar Perkara yang Dihadiri Pimpinan Mantan Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka… NASIONAL Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, PKS: KPK Tak Perlu Minta Maaf, Merendahkan Diri Sendiri Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/28/18225941/kpk-khilaf-tetapkan-kabasarnas-tersangka-maki-tak-cukup-minta-maaf-harus