Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/03/05/201751178/korupsi-iup-kejati-kalteng-tahan-mantan-kadistamben-dan-kabid-di-dinas
Home
Kriminal
Korupsi IUP, Kejati Kalteng Tahan Mantan Kadistamben dan Kabid di Dinas Pertambangan Barito Utara
Korupsi IUP, Kejati Kalteng Tahan Mantan Kadistamben dan Kabid di Dinas Pertambangan Barito Utara


Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, yang berlangsung dari 2009 hingga 2012. Ketiga tersangka terdiri dari: Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I. Mereka diperkenalkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (5/3/2025).
Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng. Intervensi Publik dalam Proses Penegakan Hukum, Tepatkah?
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Dodik menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari penerapan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 12 Januari 2009.
Menurutnya, penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.
“Setelah PT Pagun Taka mengajukan permohonan, Bupati Barito Utara saat itu, AY, mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Barito Utara. Draft SK Bupati mengenai Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kemudian dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati,” jelas Dodik.
Ia menambahkan bahwa SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP. Dodik menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. “Kami juga saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Read Also
Recommendation for You

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra. Keduanya ditahan…

Donggala – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tersangka dan melakukan…

Palu – Pada akhir pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, seharusnya aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum…

Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi jalan lingkar Kabonga…