banner hokitimur

KIM Plus Awalnya Ngotot Revisi UU Pilkada, Kini Ikuti Putusan MK

banner 120x600

Jakarta – Sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) awalnya mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Kini mereka berubah sikap. Sejumlah parpol KIM itu menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa partainya memutuskan untuk menerima putusan MK terkait UU Pilkada.

Hidayat mengatakan, pandangan fraksi partainya itu merupakan pelaksanaan keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat atau DPTP PKS.

“DPTP PKS telah memutuskan pada 22 Agustus untuk menerima putusan MK itu,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Hidayat mengungkapkan, putusan konstitusi soal pencalonan kepala daerah itu memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi dan menghormati pilihan rakyat. Hidayat juga mengatakan, putusan MK itu berpotensi menghadirkan alternatif pilihan bagi masyarakat pemilih.

“Sehingga Pilkada bisa lebih berkualitas sejak dalam proses maupun hasilnya,” ujarnya.

Menurut dia, DPR dan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia mengatakan, partainya memberikan empat catatan dalam pembahasan revisi UU Pilkada itu.

Di antaranya, agar pilkada betul-betul berlaku langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sejak dalam prosesnya.

“Agar hasilnya produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” ucap Hidayat.

Setali tiga uang, fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan, menarik diri untuk tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan di rapat paripurna ihwal revisi UU Pilkada. Penasihat Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati dan mendengar secara seksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen yang berdemonstrasi sepanjang Kamis, 22 Agustus 2024. Fraksi Demokrat, ia melanjutkan, juga mempertimbangkan tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta penegakkan konstitusi dalam keputusan ini.

“Kami mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dengan sikap ini, Fraksi Demokrat juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, partai politik dan penyelenggara pemilu untuk mendukung perhelatan pilkada yang damai, demokratis, jujur, dan adil.

Diketahui, pada Rabu, 21 Agustus 2024, fraksi PKS, PAN, dan Demokrat merupakan tiga dari delapan fraksi parpol yang kompak menyetujui revisi UU Pilkada. Lima fraksi lainnya adalah Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem.

Adapun delapan parpol ini tergabung dalam KIM. Di Pilkada Jakarta, KIM telah sepakat mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.

Hanya satu fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut.

“Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Muhamad Nurdin saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Adapun Baleg DPR sebelumnya menyepakati revisi UU Pilkada hanya satu hari setelah MK memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan UU Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon ditetapkan, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, saat rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR tak mengakomodasi kedua putusan MK tersebut. Kemudian, revisi UU Pilkada itu gagal dibawa ke paripurna DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, seiring dengan maraknya aksi demontrasi yang terjadi di sejumlah kota besar di Tanah Air.

Senada PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyatakan bakal mengikuti putusan MK untuk proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai pelaksanaan hari pertama Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Zulhas mengatakan, partainya harus menerima putusan MK setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada.

“Saya lihat dari DPR kemarin menyampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) bahwa revisi (UU Pilkada) tidak jadi, karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK,” kata Zulhas.

Zulhas mengklaim, partainya juga mendengar dan mendukung gelombang protes yang menolak revisi UU Pilkada.

“Ya, kita mendengar dan mendukung suara mahasiswa. Terlepas dari kekurangan DPR yang mendapat kritikan di sana-sini, tetapi kalau mahasiswa bicara, biasanya itu partai-partai, teman-teman, pasti mendengar dan memperhatikan,” ucap Zulhas.

Zulhas tidak menjawab saat ditanya mengapa rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi UU Pilkada bisa tidak memenuhi kuorum.

“Yang paling penting kan sudah tidak ada lagi (rencana pengesahan). Yang penting, kita putuskan MK,” ujar dia. (*)

 

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1907952/awalnya-dukung-revisi-uu-pilkada-kini-sejumlah-parpol-kim-bilang-ikuti-putusan-mk?page_num=1