Para guru honorer di Indonesia harus menghadapi kenyataan pahit terkait status mereka yang terancam akibat kebijakan penataan tenaga Non ASN oleh pemerintah. Salah satu dampak terbesar dari regulasi ini adalah terkuncinya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025, sehingga banyak guru honorer terancam kehilangan status dan dirumahkan.
Penataan Besar-Besaran Tenaga Non ASN 2024-2025
Penataan besar-besaran tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah sejak 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur bahwa penyelesaian pegawai Non ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Regulasi ini mengunci Dapodik 2025 agar tidak menerima data baru tenaga honorer, sehingga mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan.
Komitmen Pemerintah dalam Penataan Tenaga Honorer
Pemerintah memberikan toleransi dengan menyelesaikan penataan tenaga Non ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Desember 2022. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang mengatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer hanya untuk mereka yang sudah masuk dalam database BKN sebelum Desember 2022.
Zudan menambahkan, “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022.”
Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Sejak UU ASN 2023 diberlakukan pada Oktober 2023, seluruh kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Artinya, hanya pegawai Non ASN yang sudah diangkat sebelum regulasi ini berlaku yang diakui dan dapat diakomodir ke dalam database BKN. Selain itu, kebutuhan tenaga kerja, seperti kebersihan dan keamanan, yang tidak dapat diisi oleh Non ASN akan dialihkan melalui sistem outsourcing. Namun, tenaga outsourcing tidak boleh berasal dari eks tenaga honorer.
Kebijakan Gaji PPPK dan Penguncian Dapodik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran terkait penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dalam database BKN yang dapat diakomodir sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebagai langkah tegas, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa Dapodik 2025 dikunci untuk tidak memasukkan data guru honorer baru. Guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) lebih dari Desember 2023 juga terancam dikeluarkan dari Dapodik.
Dampak Nyata Kebijakan Penataan Non ASN
Dampak kebijakan ini sudah dirasakan di berbagai daerah, salah satunya di SMP di Solok Selatan, Sumatera Barat, di mana beberapa guru honorer sudah dikeluarkan dari Dapodik dan dirumahkan. Salah seorang guru honorer yang terimbas kebijakan ini adalah pemilik akun TikTok @dasrial_95, yang telah menjadi guru honorer sejak 2021 tetapi tidak berhasil diangkat menjadi PPPK. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah dikeluarkan dari Dapodik.
Tidak hanya di Sumatera Barat, kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, di mana ratusan pegawai Non ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun juga harus dirumahkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius menegakkan regulasi sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Penyebab Guru Honorer Terancam Dirumahkan
Beberapa alasan yang menyebabkan guru honorer terkunci dari Dapodik dan dirumahkan antara lain:
- Keterpenuhan Jam Mengajar: Guru yang tidak memenuhi jumlah jam mengajar sesuai ketentuan tidak dapat diakomodir dalam Dapodik.
- Linieritas: Guru yang tidak mengajar sesuai bidang keahlian juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi status mereka.
- TMT Setelah Desember 2023: Guru yang diangkat setelah Desember 2023 tidak masuk dalam kriteria penataan Non ASN.
Kesimpulan
Kebijakan penataan tenaga honorer yang diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UU ASN 2023 dan Keputusan MenPANRB 2025, telah memberikan dampak besar bagi guru honorer di Indonesia. Banyak dari mereka terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti linieritas, jam mengajar, dan status di database BKN.
Dengan penguncian Dapodik 2025, pemerintah memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diakomodir dalam program PPPK. (*)
Sumber: https://fahum.umsu.ac.id/info/https/medanaktualcom/nasib-honorer-r2-dan-r3-menuju-pppk-penuh-waktu-dpr-ri-ambil-sikap-tegas-di-2025/