banner hokitimur

Kendati Lolos CPNS, Berpeluang Tergeser Peserta Lain Jika Tak Penuhi DRH dan Lain

banner 120x600

Pemerintah telah mengatur dengan jelas prosedur dan ketentuan bagi peserta seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Khususnya terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengisian kelengkapan dokumen lainnya.

Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan profesionalitas dan kesungguhan para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.

 

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pengisian DRH merupakan kewajiban utama.

 

Apabila peserta tidak mengisi DRH hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam form DRH.

Maka peserta tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS.

Dengan demikian, status kelulusan peserta tersebut akan dicabut, dan posisinya dapat diisi oleh peserta lain berdasarkan urutan seleksi berikutnya.

 

Bagi peserta yang secara resmi menyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, terdapat kewajiban tambahan.

Peserta harus membuat dan mengunggah surat pengunduran diri. Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- (bukan hasil scan atau meterai bekas pada dokumen lainnya).

Format atau template surat pengunduran diri dapat diunduh melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Langkah ini dilakukan agar proses pergantian dapat dilakukan secara resmi, dan kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi oleh peserta pengganti dari urutan seleksi berikutnya. Peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman resmi yang disampaikan oleh instansi masing-masing.

Oleh karena itu, peserta yang berada dalam daftar cadangan disarankan untuk terus memantau laman instansi terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Proses seleksi CPNS memerlukan kepatuhan terhadap jadwal dan prosedur yang telah ditentukan.

 

Dengan memastikan pengisian DRH tepat waktu dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan, peserta menunjukkan komitmen serta kesungguhannya dalam menjalani proses seleksi ini.

Bagi peserta yang belum berhasil pada tahap ini, diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dan tetap mempersiapkan diri untuk kesempatan seleksi di masa mendatang. Proses yang transparan dan tegas ini menjadi salah satu cara pemerintah menjaga kualitas dan integritas dalam perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)