MANADO – Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi catatan penting yang belum seluruhnya dituntaskan oleh Polda Sulawesi Utara di tahun 2023.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh akibat kelangkaan BBM khususnya solar subsidi.
Di beberapa SPBU di Kota Manado beberapa kali terlihat banyak kendaraan yang antre mengisi solar subsidi.
Bahkan ada yang memarkir kendaraan sejak malam hari.
Potret antrean truk yang paling jelas terlihat di SPBU Ring Road Kota Manado.
Mereka menunggu antrean mengisi solar subsidi.
Muncul dugaan solar tersebut sudah dijatah ke beberapa pengendara dan bukan lagi masyarakat umum.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengatakan mafia BBM menjadi target penyelesaian di tahun 2023 ini.
Bahkan secara gamblang, Setyo mengungkapkan jika dirinya menargetkan untuk mengungkap para mafia solar yang selama ini meresahkan karena menimbun menjual secara ilegal.
“Mafia solar itu jadi target saya. Saya ingin mencari tahu siapa di balik itu. Siapa dia? Kalau wartawan menyebutnya mafia, saya ingin mengungkap siapa intelektualnya,” kata Setyo.
Setyo juga menegaskan kepada siapa saja yang melindungi para mafia solar ini termasuk anggota kepolisian itu akan segera ditindak dan diselidiki keterlibatannya untuk mendapatkan sanksi yang tegas.
Hal tersebut karena walaupun pengungkapan mafia solar sudah banyak dilakukan oleh Polda Sulut, tetapi tetap saja ada bermunculan kasus yang lain.
“Untuk itu perlu dukungan dari semua untuk mengentaskan persoalan ini. Informasi sekecil apa pun akan sangat bermanfaat,” kata Setyo kembali.
Sementara Angel South, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado berharap kedepan tak ada lagi antrean solar di SPBU.
“Tiap hari kalau lewat SPBU pasti antrean solar, kalo boleh selesaikan di tahun 2024,” jelasnya.
Berikut sejumlah kasus penimbunan solar subsidi yang diringkus kepolisian di tahun 2023:
1. Solar subsidi disalurkan secara ilegal untuk pertambangan di Boltim
Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan penyaluran ilegal BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial SL (24) diamankan pada hari Minggu (20/8/2023), di Jalan Raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon yang masing-masing berisi 25 liter.
“Jadi total BBM jenis solar yang kita amankan sebanyak 500 liter di dalam sebuah mobil grand max pick up warna gray,” lanjutnya.
Pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Bolmong Timur untuk disidik lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut,” pungkas AKP Denny Tampenawas.
2. Dua penyalur BBM ilegal di Kota Bitung ditangkap
Satreskrim Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar pada Selasa (10/1/2023) siang.
Kabid Humas Polda Sulut kala itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.
“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1/2023) malam.
Terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis microbus bertangki standar.
“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, satu unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter, serta lima galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
3. Polsek Mapanget bongkar lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan solar subsidi di Kelurahan Kairagi Dua
Polsek Mapanget menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukumnya, Senin (24/7/2023).
Kapolsek Mapanget, Iptu I Gusti Ayu Utami, membenarkan penggerebekan tersebut.
“Di lokasi tersebut, di Kairgai Dua, personel menemukan 800 liter BBM jenis solar yang ditampung dalam wadah berbentuk kotak dan drum, alat penghisap sejenis alkon dan 1 unit truk,” ujarnya.
Penggerebekan dilaksanakan saat anggota piket Polsek Mapanget sedang melaksanakan patroli rutin.
“Pada saat mendapat informasi, petugas piket langsung menuju lokasi dimaksud dan benar menemukan BBM yang dicurigai jenis solar di lokasi berjumlah kira-kira 800 liter. Dan saat itu petugas piket langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Mapanget untuk diproses sesuai hukum yg berlaku. Belum diketahui pemiliknya, hingga kini masih dalam penyelidikan,” singkatnya.
4. Truk tangki berisi 8 ribu liter solar disita Polresta Manado
Polresta Manado menyita satu truk tangki yang diduga digunakan untuk membeli solar ilegal, Selasa (21/11/2023).
Mobil yang diduga bermuatan solar ilegal sebanyak 8 ribu liter tersebut ditangkap di kompleks Stadion Klabat, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Saat itu rencananya solar tersebut dibawa dari Kota Bitung ke Provinsi Gorontalo.
Truk Tanki yang ditangkap Polresta Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Saat ditangkap, sopir mobil tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, saat dikonfirmasi mengatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada tersangka. Kami masih penyelidikan,” ujarnya via telepon, Rabu (22/112023).
Ia mengaku masih akan mencari keterangan ahli untuk penetapan tersangka.
“Prosesnya masih panjang. Kami akan memanggil ahli dulu,” ungkapnya.
May mengatakan supir truk tangki tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Namun, ia akan mendalami terkait perusahaan pemilik truk tangki tersebut.
Menurutnya, meskipun mobil tangki tersebut bertuliskan solar industri, faktanya berisi solar subsidi.
“Nah, ini yang akan kita dalami lagi,” tegasnya.
5. Polda Sulut ringkus pelaku pengisian 1.000 liter solar subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan, menangkap langsung oknum mafia BBM subsidi berinisial RS alias Riko.
Riko ditangkap saat sedang mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di Ring Road Manado, Jumat (21/07/2023).
Tanpa disadari, RS ternyata telah dipantau langsung oleh Kombes Pol Stefanus Tamuntuan saat melakukan mengisi solar subsidi di kendaraan jenis panther berwarna hitam dengan nomor Polisi DB 1707 ML
RS yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online di Manado ini tak berkutik saat digeledah.
Ketika digeledah, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 1000 liter dan sebuah galon berukuran 40 liter di dalam mobil tersebut.