Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi jalan lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala. Para tersangka yang ditahan yaitu PPK 2, Daestambu dan pengawas lapangan, Indra, serta pihak ketiga Direktur CV Rezeki Jaya, Andrianda.
Penahanan ketiga tersangka tersebut melengkapi dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, pada pekan lalu oleh Kejari Donggala. yaitu PPK 1 yang juga mantan Kabid Binamarga, Ratih dan PPTK, Rusdianto.
Kelima tersangka diduga telah merugikan negara, karena kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan lingkar sebesar Rp10 miliar dari DAU APBD Donggala 2021. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,3 miliar.
Kepala Kejari Donggala, Fahri di sela penahanan tiga tersangka, Rabu (21/8/2024) mengatakan pihaknya melakukan penahanan didasari setelah dilakukan pendalaman, ditemukan dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Terkait pengembangan dan penetapan tersangka lainnya, Fahri mengaku belum bisa memastikan, karena masih harus mencari alat bukti lainnya.
Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada regulasi yang membatasi, yaitu harus berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Sehingga sampai saat ini, hanya lima orang yang bisa dijadikan tersangka, dan belum sampai pada Kepala Dinas.
Penahanan berlangsung pada pukul 18:50 WITA, ketiga tersangka memasuki mobil tahanan yang telah siap sejak sore di halaman Kantor Kejari Donggala. Ketiganya lalu dibawa menuju Rutan Donggala di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa. (*)