Donggala – Sungguh aneh dan terlalu nasib dari Roswita. Seorang pegawai Non ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Donggala yang belum lama ini diberhentikan dengan tidak hormat oleh atasannya. Dalam surat pemecatan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala Abdurrazak memberikan alasan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Perjanjian Kerja Pada Pasal 4 poin d: di mana pihak kedua melakukan tindakan yang tidak sesuai bertentangan dengan arahan dan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, yang bersangkutan melanggar Surat Pernyataan yang pernah dibuatnya untuk tidak mengulangi perbuatannya memberi data dan informasi tidak benar ke pihak luar.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan terbongkarnya kasus Gercep di Dinas Sosial Donggala terkait petunjuk teknis Gercep dana pendamping 10 persen talangan APBD Donggala sebesar Rp 668 juta. Kabupaten Donggala mendapatkan program Gercep senilai Rp 6,68 miliar, namun dalam pelaksanaannya, diduga justru menjadi bancakan bersama.
Kasus Gercep pada Dinas Sosial Kabupaten Donggala mulai terkuak setelah Roswita, salah satu pegawai non ASN yang sudah bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Donggala selama 6 tahun 10 bulan dinilai membocorkan informasi adanya dana talangan untuk mengeksesi program Gercep tersebut. Bukankah justru Roswita menyelamatkan uang negara, kok malah dipecat? (*)