Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Diminta tidak berulah
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (28/12), menyampaikan bahwa jika Hasto mencoba menghalangi penyidik atau kembali mengganggu proses penyidikan kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, penahanan bisa segera dilakukan.
“Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa, apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Tanak
Tanak menegaskan pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus Hasto. Penahanan dipastikan bakal mengikuti aturan yang berlaku jika opsi itu diambil.
“Ditahan atau tidak, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja, kalau (tersangka) memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka tidak perlu ditahan, tapi, kalau tidak memenuhi ketentuan undang-undang, pasti ditahan,” ucap Tanak.
Kecukupan alat bukti
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penahanan terhadap Hasto pasti akan dilakukan. Namun, penyidik harus mempertimbangkan kecukupan bukti dalam pemberkasan perkaranya sebelum upaya penahanan dilakukan.
“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” ujar Tessa.
Penyidik kasus Hasto dipastikan terus bekerja sama dengan jaksa untuk menyelesaikan perkara ini. Masyarakat diharap bersabar.
KPK sedang mengusut dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. KPK juga terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Terbaru, KPK mempublikasikan empat foto terbaru Harun Masiku untuk membantu pencarian.
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah Hasto untuk bepergian ke luar negeri, dan kini bahkan menerbitkan larangan serupa untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Pembelaan PDIP
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai ada politisasi hukum yang sangat kuat di kasus yang melibatkan Hasto. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” tegas Chico.
“Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tambahnya.
DPP PDIP juga tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/729965/kapan-hasto-ditahan-kpk-beri-penjelasan-peringatkan-jangan-berulah-dan-singgung-alat-bukti