Donggala – Minimal ada 2 kasus hukum yang tengah panas diperbincangkan di Kabupaten Donggala dan masih berproses di pengadilan. Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaaan website desa yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Palu; di mana ada tiga tersangka yang diseret dalam kasus ini yakni: Ardiansyah dan Mardiana (honorer Pemkab Donggala), dan mantan Camat Rio yaitu Pakava Tamrin. Mantan asisten DB Lubis dihadirkan sebagai salah satu saksinya dalam kasus tersebut. Dua, dugaan kasus korupsi teknologi tepat guna (TTG) di Kabupaten Donggala Tahun 2020; di mana sudah ditetapkan 2 tersangka pada awal tahun 2024 lalu yakni Mardiana dan Asisten III Pemkab Donggala Dee Burhanudin Lubis.
Berhubungan dengan sosok DB Lubis, jika ditelusuri memiliki catatan atau jejak rekam yang tidak baik. Berhubungan dengan itu, Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Pembangunan Daerah Muh Amin Sandilana bersurat ke Presiden, Ketua KPK, Mendagri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, dll melaporkan ASN bernama Dee Burahnudin Lubis (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala) pada 4 Februari 2021 bahwa yang bersangkutan: tidak layak menjadi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala karena pernah menjadi narapidana sehingga integritas dan moralitasnya dipertanyakan.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1047 K/PID/2011 tanggal 27 Oktober 2011 memutuskan bahwa Dee Burhanudin Lubis telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Jika dilacak lagi, kasus pidana penipuan secara berlanjut ini berhubungan dengan kasus jual beli besi tua yang menjadi aset pemerintah provinsi Sulawesi Tengah; manakala yang bersangkutan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu juga adanya Berita Acara Pelaksanaan Putusan MA per 2 April 2012; serta Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah Nomor: W.26.2955.PK.01.05.06 Tahun 2012 tentang Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menjadi dokumen otentik atas tindakan pidana tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Pembangunan Daerah, Dee Burhanudin Lubis juga tercatat aktif sering bertindak sebagai layaknya pengacara dengan membawa nama organisasi ADVOKAT yaitu IKADIN padahal yang bersangkutan statusnya ASN aktif. Hal tersebut tentu melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nanang Subandi a/n Kepala BKN pada 19 Mei 2021 juga pernah menerbitkan Surat No.: 4449/B-AK.01/SD/PI/2021–respons atas Surat dari Ketua LPHPD Nomor: 06/Y/LPHPPD/02/2021 yang meminta Bupati Donggala selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan klarifikasi terhadap adanya pengaduan masyarakat yang menanyakan soal integritas dan moralitas dari ASN Dee Burhanudin Lubis; jika semuanya bisa dibuktikan, maka kepada Bupati Donggala dalam mengambil langkah tindak lanjut atau kebijakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)