Donggala – Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala H. Hasan Nurdin merespons dengan progresif adanya temuan Badan Pemeriksa keuangan Sulawesi Tengah terkait adanya pembelanjaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 yang yang tidak sesuai dengan peruntukannya mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar. Inspektorat Kabupaten Donggala telah melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut dan telah melakukan analisis terhadap seluruh temuan di seluruh OPD. Semuanya sudah ditindaklanjuti dengan serius.
Ketegasan dan kedisiplinan Inspektorat Kabupaten Donggala dalam mengawasi dan menindaktegas adanya penyalahgunaan dan potensi kerugian negara yang dilakukan akibat adanya penyalahgunaan APBN Kabupten Donggala menjadi strategi untuk mencegah dan mengatasi adanya tindakan korupsi. Salah satu yang dilakukan oleh pihak inspektorat yakni dengan menjalankan dengan konsisten Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (*)