Jakarta – Pemeriksaan Lurah Kohod, Arsin oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pagar laut Tangerang, Banten, dinilai mantan Menkopolhukam Mahfud MD, sudah tepat.
Dikatakan Mahfud MD, meskipun agak terlambat, pemeriksaan Lurah Kohod yang sudah dilakukan pada Rabu (22/1/2025) itu sudah betul.
Dengan pemanggilan Lurah Kohod, akan terungkap alasan dia mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat di area pagar laut Tangerang.
“Kalau sudah Lurah Kohod dipanggil, bisa ditanya kenapa kamu mengeluarkan itu?, mana dokumen?, mana letter C, dan seterusnya,”kata Mahfud MD pada Selasa (28/1/2025).
Menurut Mahfud, dokumen-dokumen dari Lurah Kohod itu bisa dilacak.
Seperti dokumen Letter C, apakah baru dibuat setelah ada polemik atau memang sudah ada sebelumnya.
“Itu gampang, ada teknologi untuk membuktikannya,” tegasnya.
Mahfud memastikan dugaan pidana di penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang, ini sangat kuat.
Dia meminta kepada sejumlah mantan menteri, baik Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyopno maupun Sofyan Djalil, tidak usah takut kalau tidak melakukan itu. Karena dalam hukum tata negara ada delegasi kewenangan.
“Kalau dia gak melakukan, gak usah takut. Katakan saja. Gak usah saling menghindar”
“Kalau mau tertib negara ini. Ini segera ditindaklanjuti secara hukum pidana. Bukan teknis administrasi,” tegasnya.
Mahfud menegaskan HGB di perairan pesisir jelas dilarang dalam UU Nomor 1 tahun 2014 berdasarkan Putusan MK Nomor 3 tahun 2010.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa dilarang pemberian hak bangunan, usaha, kepada perorangan dan korporasi di perairan pesisir.
“Yang dibolehkan itu eksplorasi dengan izin tertentu, misalnya reklamasi, eksplorasi terhadap tambang-tambang di bawah laut.
“Ini belum tahu apa yang akan dikerjakan, keluar sertifikat. Kan tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar pemanggilan Lurah Kohod oleh Kejaksaan Agung sudah beredar viral di media sosial.
Surat pemanggilan untuk kades Kohod nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar luas di media sosial.
Surat berlambang Kejaksaan Republik Indonesia itu tertulis, pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Khususnya dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.
Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod.
Ini terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF.
Peran Kades Kohod
Sebelumnya, sejumlah warga membongkar peran Kades Kohod dalam pensertfikatan area di pagar laut Tangerang.
Diduga, kades kohod ini menggunakan identitas sejumlah warga untuk pembuatan SHGB pada 2023.
Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga.
Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut beralasan karena data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.
“Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas,” kata Khaerudin.
Nasarudin, warga Desa Kohod lainnya mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai.
Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar.
Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan.
“Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup,” kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025).
Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.
Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut.
“Saya sama sekali gak punya (lahan) pak, se-meter pun gak punya. Di darat pun gak punya, apalagi di laut,” tegasnya.
Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan.
“Saya gak terima ini,” katanya.
Nasarudin pun mengungkap awal mula ada pihak keluarahan yang tiba-tiba meminjam KTP anaknya.
“Diambil begitu, saja. Tahu-tahunya begini (muncul SHGB atas nama anaknya),” tandasnya.
Henri Kusuma, tim advokasi warga mengungkap, tak hanya SHGB milik anak Nasarudin saja yang bermasalah.
“Di desa Kohod ada beberapa pecahan sertifikat,” katanya.
Henri menuding Kepala Desa Kohod mengerahkan individu-individu, salah satunya adalah warga,
Caranya, warga ini dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1.
“PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya. Salah satunya (anak Nasarudin), diminta KTP tanpa sepengetahuian, untuk dibuatkan SHGB. Dibuatkan surat keterangan waris, seolah-olah ayahnya meninggal, sehingga asal usul (tanah) meninggal,” ungkap Henri.
Susno Duadji Minta Kades Kohod Ditangkap
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Menurut Susno Duadji unsur pelanggaran di kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.
Kalau saat ini, kasus pagar laut ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nantinya sanksi yang dikenakan tidak hanya denda, tapi juga hukuman penjara.
“Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara,” tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (28/1/2025).
Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.
Menurutnya, kades ini memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat.
“Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan,” tegas mantan perwira tinggi Polri yang pernah mecetuskan istilah Cicak dan Buaya saat berseteru dengan KPK beberapa waktu silam.
Tak hanya itu, kades juga bisa dikenakan dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat.
Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat.
“Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara,” tegasnya.
Susno mendesak kejaksaan agung cepat bertindak agar pihak-pihak yang merasa memiliki pagar laut ini tidak melancarkan serangan balik.
“Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan.
“Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli
segera cekal ke luar negeri,” seru Susno dengan nada tinggi.
“Ini jual negara, laut dijual. Sebentar lagi ruang udara dijual. Kalau mereka bilang ini daratan yang tenggelam, itu bohong besar itu,” tukasnya.
Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2025/01/29/imbas-kades-kohod-diperiksa-kejagung-soal-hgb-pagar-laut-tangerang-mahfud-md-bisa-dilacak-gampang?page=4