Palu – Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Palu, Hidayat, menegaskan komitmennya untuk tidak membebani rakyat dengan berbagai bentuk pajak dan retribusi. Hidayat menyatakan bahwa perekonomian Kota Palu belum sepenuhnya pulih pasca bencana gempa 2018 dan pandemi Covid-19.
Menurut Hidayat, penerapan pajak makan dan minum sebesar 10 persen sangat membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini telah memicu reaksi publik, termasuk dari Asosiasi Pedagang Kuliner Sulawesi Tengah (Aspek Sulteng). Pada Maret 2024, sejumlah pemuda bahkan melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Palu menuntut penolakan pajak makan minum 10 persen untuk warung makan.
“Kita baru melewati bencana gempa dan Covid-19. Ekonomi belum benar-benar pulih. Pandemi baru mulai terkendali tahun 2022. Pemulihan infrastruktur pascabencana saja belum selesai, masa masyarakat dipajaki lagi,” tutur Hidayat.
Hidayat juga menyoroti bahwa tidak semua warung makan di Kota Palu masuk klasifikasi UMKM yang memiliki modal usaha antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. “Warung makan kebanyakan tidak sampai modalnya Rp1 miliar, artinya masuk kategori pedagang kaki lima (PKL). PKL tidak mesti dibebankan pajak,” imbuhnya.
Selain itu, Hidayat berjanji akan menghapus pungutan retribusi sampah rumah tangga yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022. Ia menyatakan bahwa pengelolaan sampah bisa dilakukan tanpa memungut retribusi dari masyarakat, seperti saat ia menjabat Wali Kota Palu 2016-2021.
“Retribusi sampah rumah tangga akan kami hapus. Pengelolaan sampah ini bisa lewat 3R (reuse, reduce, dan recycle),” ucap Hidayat. Menurutnya, metode 3R menjadi cara terbaik mengelola masalah persampahan, bahkan bisa merubahnya menjadi nilai ekonomis.
Jika diberi kepercayaan masyarakat memimpin Palu, Hidayat akan kembali menerapkan pola yang ia sebut dengan istilah ‘irisan kue lapis’ dalam pengelolaan sampah. “Kami akan bebaskan tanah untuk membuat TPS3R di wilayah barat, selatan, dan timur. Jadi armada pengangkut membawa sampah ke TPS3R, tidak mesti ke TPA. Sampai kapan TPA mampu menampung volume sampah. Hanya memang pola ini kemarin belum maksimal,” jelas Hidayat. (*)
Sumber: https://kabarselebes.co.id/berita/2024/09/05/hidayat-janji-hapus-pajak-dan-retribusi-untuk-ringankan-beban-warga-palu/