banner hokitimur

Hampir 900.000 Tenaga Honorer Terancam Gagal jadi P3K: Tidak Ada Formasi Baru pada Seleksi Tahap 2

banner 120x600

Jakarta – Pemerintah kembali menjadi sorotan terkait kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam Tahun Anggaran 2024. Keputusan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa sebanyak 867.796 tenaga honorer terancam batal diangkat menjadi P3K akibat tidak adanya tambahan formasi dalam seleksi tahap 2.

 

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN memaparkan statistik seleksi P3K tahap 1 serta situasi seleksi tahap 2 yang tengah berlangsung. Dari data yang dipaparkan, sisa formasi yang tersedia setelah seleksi tahap 1 hanya berjumlah 328.515 lowongan.

 

Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang mendaftar pada seleksi tahap 2 mencapai 1.005.259 orang. Dengan jumlah pendaftar yang jauh melebihi kuota yang tersedia, persaingan pun menjadi sangat ketat. Pelamar seleksi P3K tahap 2 terdiri dari dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN dengan jumlah 207.463 orang.

 

Kelompok kedua adalah tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, berjumlah 867.796 orang. Sistem seleksi tetap mengacu pada prinsip meritokrasi, di mana tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan mendapatkan prioritas lebih tinggi.

 Akibatnya, sisa formasi sebanyak 328.515 hampir seluruhnya akan terisi oleh 207.463 tenaga honorer dari kelompok pertama. Dengan kondisi tersebut, hanya sekitar 121.052 formasi yang tersisa untuk diperebutkan oleh 867.796 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

 

Ini berarti peluang kelompok honorer non-database untuk diangkat menjadi P3K semakin kecil. Selain itu, Kepala BKN menegaskan bahwa dalam seleksi tahap 2 ini tidak ada tambahan formasi baru. Artinya, seluruh proses seleksi hanya akan mengandalkan sisa formasi dari tahap 1, tanpa adanya kuota tambahan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi.

 

Keputusan ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Banyak yang berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi alternatif agar tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai ASN.

Menanggapi hal ini, DPR RI meminta agar tenaga honorer tetap tenang dan menunggu kejelasan dari pemerintah terkait langkah-langkah selanjutnya.

Beberapa anggota dewan juga mendorong adanya evaluasi lebih lanjut terkait seleksi P3K agar lebih adil bagi seluruh tenaga honorer.

 

Di sisi lain, Kemenpan RB bersama BKN terus mengkaji kemungkinan kebijakan baru untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN. Namun, dengan keterbatasan formasi yang ada, pemerintah harus mencari solusi yang tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam rekrutmen ASN. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengangkatan tenaga honorer dengan status P3K paruh waktu.

 

Opsi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh, meskipun masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait implementasinya. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum terdaftar dalam database BKN. Jika tidak ada kebijakan yang mengakomodasi mereka, maka banyak tenaga honorer yang akan kehilangan kesempatan untuk menjadi P3K.

 

Dalam situasi ini, tenaga honorer disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait seleksi P3K dan memastikan semua dokumen serta persyaratan administrasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para tenaga honorer juga didorong untuk memperhatikan setiap pengumuman resmi dari BKN maupun Kemenpan RB agar tidak salah memahami kebijakan yang sedang berjalan. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang lebih inklusif agar semua tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K tanpa diskriminasi berdasarkan status database.

 

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pengelolaan tenaga honorer harus dilakukan dengan transparan dan adil. Keputusan yang diambil saat ini akan sangat berdampak pada masa depan ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dengan berbagai tantangan yang ada, kebijakan pengangkatan P3K harus terus dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan. Pemerintah, DPR, dan tenaga honorer harus terus berkomunikasi secara aktif untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan polemik pengangkatan P3K 2024.

Kejelasan dan transparansi sangat dibutuhkan agar tenaga honorer tidak terus berada dalam ketidakpastian. Bagaimanapun, masa depan tenaga honorer sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan solusi yang adil dan menguntungkan bagi tenaga honorer serta sistem kepegawaian negara secara keseluruhan. (*)

 

 

Sumber:  https://www.melintas.id/news/345736398/867796-tenaga-honorer-terancam-batal-diangkat-menjadi-p3k-tidak-ada-formasi-baru-pada-seleksi-tahap-2#google_vignette