Palu – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di era kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid resmi merombak besaran UMK 2025.
Setelah resmi dirombak, menjadi berapakah besaran UMK 2025 di seluruh kabupaten kota Sulawesi Tengah?
Dilansir dari laman resmi Pemprov Sulteng, perubahan besaran UMP dan UMK di Sulawesi Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Sebagaimana instruksi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut besaran UMP Sulawesi Tengah 2025 naik sebanyak Rp178.302.
Dimana UMP Sulawesi Tengah tahun 2024 sebesar Rp2.736.698, di tahun 2025 ini menjadi Rp2.915.000.
Penetapan kenaikan UMP di Sulawesi Tengah tersebut juga sudah melalui musyawarah dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Tentunya kenaikan juga berlaku pada Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Tetapi hanya 6 daerah di Sulawesi Tengah yang mengajukan kenaikan UMK 2025 yaitu Morowali Utara, Morowali, Palu, Poso, Buol, dan Banggai.
Selengkapnya, inilah rincian besaran UMK 2025 di 13 kabupaten kota Sulawesi Tengah setelah resmi dirombak.
-UMK Morowali Utara 2025 Rp3.925.456
UMK Morowali 2025 Rp3.716.125
-UMK Palu 2025 Rp3.386.588
-UMK Poso 2025 Rp3.057.161
-UMK Buol 2025 Rp3.002.130
-UMK Banggai 2025 Rp2.947.722
-UMK Banggai Laut 2025 Rp2.915.000
-UMK Donggala 2025 Rp2.915.000
-UMK Parigi Moutong 2025 Rp2.915.000
-UMK Sigi 2025 Rp2.915.000
-UMK Tolitoli 2025 Rp2.915.000