banner hokitimur

Eks Mendiknas Pertanyakan Dana Desa di Anggaran Pendidikan

banner 120x600

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI 2009-2014 Mohammad Nuh mempertanyakan alasan adanya Dana Desa pada alokasi anggaran fungsi pendidikan 2024. Sebanyak 20 persen APBN TA 2024 atau Rp 665 triliun dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan 2024. Sedangkan Rp 356,5 triliun atau lebih dari setengahnya (52%) digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Coba kita sama-sama lihat lokasi detail dan implementasinya. Saya terus terang, yang paling penasaran, mulai kapan masuk Dana Desa di dalam anggaran pendidikan, mulai kapan? Dan isinya apa?,” kata M Nuh pada RDPU Komisi X DPR RI dengan tokoh mantan menteri pendidikan pada Selasa (2/7/2024).

M Nuh mengatakan, jika dana pendidikan digunakan untuk kepentingan lain, maka perlu minta izin dan menyampaikannya ke publik. Penggunaan anggaran pendidikan untuk kepentingan lain tanpa izin dan tidak disampaikan ke publik menurutnya justru dapat merembet ke masalah uang kuliah tunggal (UKT) hingga sekolah rusak.

“Harus jujur, betul enggak? Kalau seandainya memang kekurangan dana lain, sampaikan saja ‘Memang kurang dana lain, yang tersisa itu yang terlalu mewah itu pendidikan, oleh karena itu mohon diikhlaskan ya pendidikan saya pakai untuk ini’. Nyaman, minta izin,” kata Nuh.

“Tetapi kalau ndak akhirnya apa? Akhirnya komplikasi yang di dunia pendidikan karena kekurangan sumber, mulai UKT, demikian dan seterusnya, sekolah rusak, tidak tertangani dengan baik,” sambungnya.

Nuh meminta pihak yang terkait untuk tidak berkilah dalam menjelaskan peruntukan dan penggunaan anggaran pendidikan 2024.

“Kalau lurah, kan lurah kan ujungnya, kalau Dana Desa. Lurah ngurusi apa di pendidikannya itu, kalau dicari. Ini nggak bisa kita berargumen secara politik, nggak bisa, tetapi argumentasinya adalah argumentasi secara jujur dari hati nurani,” ucapnya.

“Ini urusan amanah ini, amanahnya bukan sekadar amanah UU biasa, UU dasar. Sehingga kita endak perlu berkilah, mencari argumen ini demi ini, demi ini, sudah, mohon mohon dengan jujur sak janjane, anggaran pendidikan itu untuk sopo sih, untuk apa sih, dan berapa yang di sini,” imbuhnya.

Nuh juga meminta penjelasan terkait anggaran fungsi pendidikan 2024 dijelaskan tanpa argumentasi politik.

“Kalau argumentasi politik, terlalu rame dan macam-macam jawabannya. Tapi coba kita tanya pada hati nurani kita. Untuk Dana Desa itu, berapa dan siapa yang melaksanakan? Dan memang riilnya betul nggak dipakai untuk itu? Kalau ndak, dosa loh,” kata Nuh.

“Ini kan urusan amanah ini, penyimpangan yang luar biasa. Kalau seandainya kita secara formal melegalkan sesuatu yang tidak bener, dan itu kita legalkan, dan pada kenyataannya memang ndak bener pula, saya kira tobat, tobat, sehingga masa yang akan datang ini masa pertobatan di dalam mengelola dana pendidikan,” ujarnya.

Anggaran Pendidikan 2024

Perpres No 76 Tahun 2024 tentang Rincian APBN TA 2024 menjelaskan anggaran pendidikan 2024 terbagi atas tiga jenis belanja. Ketiganya yaitu Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dengan alokasi anggaran pendidikan Rp 241,4 triliun, Transfer ke Daerah (TKD) Rp 346,5 triliun, dan Pembiayaan Anggaran Rp 77 triliun.

Besarnya porsi anggaran pendidikan di Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebelumnya dijelaskan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu RI pada pembahasan anggaran pendidikan TA 2021. Dikutip dari laman resminya, anggaran pendidikan menjadi besar melalui TKDD karena kebijakan pembangunan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Pada 2024, komponen anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana otonomi khusus (otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan.

DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Adapun DAK Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Guru ASN Daerah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.

Berikut rincian anggaran pendidikan 2024 berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) RI No 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN TA 2024:
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah, Total Rp 346,5 T

Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan: Rp 211,1 triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK) (total Rp 132,1 triliun):
DAK Fisik: Rp 15 triliun
DAK Nonfisik (total Rp 116,3 triliun):
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP): Rp 59,4 triliun
Tunjangan Guru ASN Daerah: Rp 56,6 triliun
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya: Rp 169,9 miliar
Dana otonomi khusus (otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan: Rp 2,2 triliun

Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan, Total Rp 77 T

Dana Abadi Pendidikan, termasuk Dana Abadi Pesantren: Rp 15 triliun
Dana Abadi Penelitian: Rp 4 triliun
Dana Abadi Kebudayaan: Rp 2 triliun
Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp 4 triliun
Pembiayaan Pendidikan: Rp 52 triliun

Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat, Total Rp 241,4 T

Anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (total Rp 194,1 triliun):
Kemendikbudristek: Rp 98,9 triliun
Kemenag: Rp 62,3 triliun
Kementerian Keuangan: Rp 3,2 triliun
Kementerian Pertanian: Rp 257 miliar
Kementerian Perindustrian: Rp 959 miliar
Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
Kementerian ESDM: Rp 120 miliar
Kementerian Perhubungan: Rp 2,4 triliun
Kementerian Kesehatan: Rp 2,3 triliun
Kementerian LHK: Rp 126 miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 miliar
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1 triliun
Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 miliar
Kementerian Pertahanan: Rp 2,8 triliun
Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,1 triliun
Perpustakaan Nasional RI: Rp 463 miliar
Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 miliar
Kementerian PUPR: Rp 3,3 triliun
Kementerian Perdagangan: Rp 15 miliar
Kepolisian Negara RI: Rp 500 miliar
Badan Intelijen Negara: Rp 500 miliar
Kejaksaan RI: Rp 500 miliar
Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 32,8 miliar
Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian negara/lembaga: Rp 47,3 triliun

Sebelumnya, Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan Kemendikbudristek tidak punya peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran pendidikan 2024. Sesuai dengan PP No 17 Tahun 2017, ia menjelaskan pemegang kewenangan atas perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Keuangan.

“Pada tahun 2022 kami juga sudah menginisiasi revisi PP Nomor 48 tahun 2008 menjadi PP 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Di situ dicantumkan, diamanatkan bahwa Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan PPN bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan,” kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).

“Namun memang belum bisa dilaksanakan karena PP No 17 Tahun 2017 belum bisa dilakukan perubahan, jadi keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya sebesar 15% saja,” imbuhnya. (*)

Sumber: Detik.com