Donggala – Mencermati periodisasi 5 (lima) tahunan jabatan Bupati Donggala (2019-2024) yang secara de fakto dan de jure telah dijalankan oleh Dr.Drs.Kasman Lassa,S.H.,M.H.,AIFO (2019-2023) dan Moh.Yasin,S.Sos.,M.Si (2023-2024) dan menimbang bahwa pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Donggala Moh.Rifani,S.Sos.,M.Si (2024) yang akan berakhir 3 (tiga bulan) lagi, maka masyarakat menagih hasil dan manfaat penelitian/kajian yang telah dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi Kelitbangan di Kabupaten Donggala selama kurung waktu 5 (Lima) tahun (2019-2024). Hal ini didorong karena masyarakat memperoleh informasi hasil audit dan diduga pada tahun 2023, Anggaran penelitian/kajian telah cair milyaran dan SPj-nya tak dapat diyakini kebenarannya serta pelaksanaanya yang tidak sesuai rencana kerja dan terkesan hanya bagi-bagi uang.
Hal ini senada dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Pengantar Pidato/ Sambutan/ Arahan pada Sidang Paripurna Perdana/Pertama Kabinet Merah Putih yang dilaksanakan di Kantor Presiden pada 23 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Wakil Presiden, semua Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Para Ketua/Kepala Badan, yang dalam transkrip sambutannya antara lain tertulis: “Pentingnya Persatuan. Persatuan artinya kita bisa sepakati mana kepentingan Nasional dan mana kepentingan kelangsungan hidup bangsa. Kita masing-masing punya kepentingan politik, kelompok. Sumber kunci keberhasilan kebangkitan suatu bangsa dalam sejarah manusia jika elitnya bisa kerjasama menjaga dan mengelola kekayaan. Arahan tersebut dikandung maksud di dalamnya tentunya adalah kita semua dapat mengelola anggaran dan belanja negara/daerah dengan baik. Dengan demikian kita bisa memberikan pelayanan dengan baik dan memberi kebutuhan hidup rakyat.”
Pada Sidang Paripurna Kabinet tersebut, ditekankan juga beberapa hal terkait tujuan nasional. Para Menteri, Pimpinan Lembaga diminta secepat mungkin melakukan Konsolidasi sendiri untuk mengatur administrasinya. Dibutuhkan Tim yang baik untuk kerjasama pencapaian target kinerja baik secara kuantitas maupun kualitas mulai dari pusat sampai daerah.
Hal-hal lain yang sangat penting dan menonjol /prioritas disampaikan oleh Presiden Prabowo adalah “ …bekerja dengan efisien dan tidak bekerja dengan seenaknya. Diminta para Menteri/Pimpinan Lembaga dan Penyelenggara Pemerintahan TELUSURI lagi ALOKASI ANGGARAN/PELAJARI DOKUMEN ANGGARAN. Diminta detail-detail kegiatan yang terlalu serimonial dan terlalu banyak seminar, jangan mengada-ada dan fokus yang dapat mensejahterakan rakyat, rakyat kita banyak yang miskin dan lapar,” demikian ungkap Presiden Prabowo.
Hal itu dapat dimaknai identik dengan peristiwa adanya dugaan bagi-bagi uang negara/daerah kepada pelaksana kegiatan Kelitbangan yang konon akan menghasilkan Buku Hasil Seminar berupa Dokumen Penelitian yang memuat Rumusan Rekomendasi untuk penyusunan Rancangan Kebijakan kepada Pengguna Anggaran dan / atau Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun pada kenyataannya diduga Keluaran kegiatan dimaksud hanya disimpan dilaci karena Kegiatan dimaksud bukan nerupakan Usulan atau Kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain (Hasil Riset tidak ada tindak lanjutnya) atau ….. pendayagunaan kelitbangan tak terwujud.
Dalam kesempatan berbeda sebelumnya, Presiden Prabowo dihadapan Sidang Paripurna Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada saat pelantikan Presiden telah menyampaikan dan menekankan beberapa hal antara lain terkait Penanganan Korupsi di Kementerian dan Lembaga lainya. Dikandung maksud agar pemerintah provinsi/Kabupaten dapat melakukan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Mencermati apa yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut, maka dipandang perlu pendayagunaan Kelitbangan di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Terkait Kelitbangan, di Kab.Donggala saat ini cukup banyak permasalahan pelaksanaan Kelitbangan yang diduga sudah terjadi bahkan akan terjadi Praktek Pelaksanaan Kegiatan Kelitbangan Daerah yang menghabiskan anggaran Ratusan Juta bahkan Milyaran Rupiah baik di Tahun 2023 atau yang belum ditindak lanjuti hasil pemeriksaannya oleh lembaga berwenang. Demikian pula, di Tahun 2024 sekarang, terdapat Anggaran Penelitian yang telah dilaksanakan namun SPJ-nya Tak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, pelaksanaan Kelitbangan dimaksud seakan mengatasnamakan Lembaga Penelitian yang ada Memorandum of Understanding (MOU) tapi diduga ternyata hanya atasnama saja tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur dan/atau tidak sesuai Pedoman Pelaksanaan Penelitian di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Diduga tak satupun kegiatan kerjasama Riset masuk dalam Sistem Informasi Riset dari Lembaga tempat peneliti bertugas. Anehnya, lebih dikedepankan untuk kepentingan keuntungan Individu alias berkedok seorang Intelektual dan membawa nama Lembaga padahal hanya merek saja. Pemda Telah terjadi salah kafrah dalam memberikan tanggung jawab Pekerjaan/Penelitian. Perlu dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan memeriksa Sistem Pengelolaan Administrasi Riset, dengan pertanyaan apakah Hasil Risetnya diketahui atau melalui Lembaga Penelitian? Ataukah bersifat individual masuknya, setelah cair uangnya baru dilaporkan ke Lembaga Penelitian. Maukah Lembaga Penelitian memberikan legitimasi Riset? Bisa jadi sang Peneliti setelah menerima uang dari Balitbangda, akan mencoba berbagai cara untuk melegalkan pelaksanaan administrasinya seakan telah teregistrasi. Jika hal ini terjadi, maka terjadilah mafia Kelitbangan/mafia anggaran dan itulah yang mengakibatkan Sebuah Penelitian Tidak Berkualitas namun dibayar Milyaran Rupiah.
Anehnya, Tak satupun Kegiatan penelitian dimaksud bermamfaat dimasyarakat? Atau perlu penelusuran apakah sumber dana penelitian lahir dari istilah hasil jolok-jolokan atau lobi? Semua hal itu, diduga akan terdengar dan terbongkar. Masyarakat minta kepada Lembaga terkait untuk menerapkan prinsip -prinsip penelitian dan bersama-sama turun ke lapangan mengecek kebenaran hasil kerja dan karya maupun rekomendasi penelitian yang telah ditindak lanjuti. Indikator keberhasilan dan indikator kinerja kelitbangan akan menjadi pisau uji Capaian Kinerja pelaku Kelitbangan, apakah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan atau sekedar selesai pekerjaan bayar jasa sesuai kontrak atau ada pertimbangan lainnya. Berapa banyak anggaran telah dihabiskan dan apa perubahan tatanan penghidupan masyarakat setelah dilakukan penelitian? Masukan dari para ahli/pakar/pemerhati pembangunan sangat diperlukan di Kabupaten Donggala.
Keadaan di atas, dibuktikan dengan hasil Pemeriksaan dengan cara Uji Petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ditulis terdapat temuan di Balitbangda yaitu“… Anggaran Kajian/Penelitian pada Balitbangda yang TIDAK sesuai dengan Rencana Kerja Kerja” dengan fakta bahwa Balitbangda pada Pergeseran APBD Tahun 2023 menganggarkan Belanja Jasa Konsultasi Non Konstruksi sebesar Rp 3.950.000.000,- dari sebelumnya sebesar nol rupiah, pada penetapan Anggaran APBD AWAL. Apakah ini usulan atau penyesuaian atau selipan?
Berdasarkan keterangan PPTK Balitbangda Tahun 2023 diketahui bahwa Penambahan Anggaran tersebut karena Kegiatan pada Balitbangda termasuk dalam kategori Bidang Pendidikan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022. Belanja Jasa Konsultasi Non Konstruksi digunakan untuk pembuatan Kajian yang dikerjasamakan dengan Pihak Tim Pelaksana. Mencermati jawaban dan alasan yang disampaikan oleh PPTK dihadapan pemeriksa tersebut, seyogyanya Auditor melakukan pendalaman apakah ada usulan atau permintaan secara tertulis dari OPD yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan bahwa terdapat permasalahan pendidikan yang memerlukan Kajian dan alokasi Anggaran? Ataukah hal itu hanya sebuah permainan “Mafia Anggaran” menyelip Dana atau Titipan dan mencari-cari Numenklatur penggunaan sebagai alasan pembenar.? Untuk membuktikannya, saat ini dapat dilakukan cros cek apakah Hasil penelitian atau Kajian 2023 dimaksud dimamfaatkan oleh OPD terkait? Adakah tindak lanjutnya? Jika tidak, maka berarti penganggaran tersebut hanyalah diabadikan atau diada-adakan saja tanpa mempertimbangkan azas mamfaat pembiayaan atau mubazir atau sekadar bagi bagi uang dan dibuatkan pertanggungjawaban atau SPJ-nya yang belum tentu dapat diyakini kebenarannya. Untuk mengetahui secara detail adanya permasalahan pengelolaan keuangan daerah untuk Kegiatan dimaksud, maka publik harus dapat mengakses pertanggungjawaban administrasi keuangan Kelitbangan.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari masing-masing Kepala Bidang pada Balitbangda diperoleh data dan diketahui bahwa selama Tahun 2023 tidak mengetahui terkait adanya Kegiatan Penyusunan Kajian yang dilaksanakan oleh Balitbangda meskipun Giat tersebut merupakan tugas dan dan tanggung jawab masing-masing Bidang. Selama ini, para Kepala Bidang TIDAK PERNA DILIBATKAN dalam penyusunan Kegiatan, dan TIDAK MENGETAHUI tentang RINCIAN Anggaran DPA. Masing-masing Kepala Bidang mengakui ketika ada Pergeseran Anggaran Tak Pernah mengusulkan Tambahan Anggaran Kegiatan Penyusunan Kajian pada Tahun 2023.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa ketika ada Pergeseran Anggaran berdasarkan penelusuran Dokumen Rencana Kerja Balitbangda juga diketahui bahwa TIDAK TERDAPAT RENCANA Kegiatan Penyusunan Kajian tersebut pada Tahun 2024 (Sumber: Data Hasil Riksa BPK Perwakilan Sulteng Tahun Pemeriksaan 2024 terhadap Pelaksanaan APBD Donggala Tahun 2023).
Dengan demikian dapat disimpulkan sementara bahwa secara Kualitatif Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggung jawaban TIDAK DAPAT diyakini kebenarannya, oleh karena itu dipandang perlu Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan dan BPK perlu melakukan Audit Kinerja atau Investigasi dan/atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan melihat seluruh Proses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD dengan memadukan/mensingkronisasikan dengan Data Sistem Informasi Managemen Keuangan Daerah (SIMDA). Selain itu dapat melakukan pendalaman Siapakah yang melaksanakan Kegiatan Swakelola Kelitbangan, apakah Lembaga Penelitian yang terakreditasi atau Person/Individu yang berkedok dan memamfaatkan dan mengatasnamakan Lembaga Penelitian yang berlindung dan berkedok pada Memorandum Of Understanding (MoU) namun tidak sesuai antara harapan dan kenyataan. Negara dan daerah telah dirugikan. Masyarakat dan OPD lain TIDAK MENERIMA Mamfaat baik langsung maupun tak langsung Penggunaan Anggaran dimaksud. Hal ini ddiduga kuat akan terjadi lagi di Tahun 2024 .
Pada Tahun Anggaran 2024, lagi-lagi diduga terdapat Dana Penelitian/Kajian Tidak Bermamfaat bagi masyarakat. Diperoleh informasi bahwa terdapat Kegiatan Kajian yang mendatangkan Peneliti/Tenaga Ahli dari Luar Daerah Sulawesi Tengah yang sejak proses awal perencanaan sampai dengan pelaksanaannya TIDAK MEMPUNYAI Draf KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) AWAL yang dapat diuji kebenarannya dan oleh APH atau Auditor PDTT Meminta dan menanyakan langsung perencanaannya. Siapakah sebenarnya yang membuat KAK?, Apakah KAK sudah ada saat pengusulan dan Pembahasan RKA di DPRD? Siapakah yang menandatangani KAK saat pembahasan Anggaran di DPRD? Dimana dibuat KAK-nya ? Bagaimana proses penganggaran Kegiatan Penelitian/Kajian dimaksud? Adakah Usulan atau Permintaan Tambahan Anggaran Pada Perubahan Anggaran 2024? Kapan dibuat Usulan atau Permintaan Tambahan Anggaran? Dan apa Alasan Penambahan Anggaran? Atau adakah Panitia Pelaksana Internal yang ditugaskan untuk bertanggungjawab tefhadap pelaksanaan kegiatan Kelitbangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Donggala? Bisa jadi dengan adanya tulisan ini, maka akan bergegas untuk membuatnya baik untuk Kegiatan Tahun 2023 atau sebelumnya maupun Kegiatan pada Tahun 2024 .
Oleh karena diduga milyaran rupiah telah dan akan dikorup, maka Masyarakat Donggala MENAGIH Hasil dan Manfaat Kegiatan yang telah dilakukan oleh Balitbangda Kabupaten Donggala dan dimohon segera Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dimohon pula untuk melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi atau Kebocoran Penggunasn Anggaran yang tidak sesuai sasaran dan mamfaat dan segera lakukan Audit Kinerja dengan menjadikan Laporan Produktivitas Kerja Pegawai menjadi informasi awal kinerja serta diminta Pj.Bupati Donggsla untuk melakukan Cetak Print Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Balitbangda dan melakukan pendalaman terkait Kebenaran Data dalam Sistem E-Kinerja yang mencakup Kebenaran Singkronisasi antara Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang diintervensi, Rencana Hasil Kerja Pegawai Bawahan, Insikator Kinerja Individu, Rencana Target, Rencana Aksi Pegawai, Realisasi Capaian Target dan BUKTI DUKUNG Hasil Kerja. Terkait Bukti Dukung, masyarakat minta bukan fhoto selain disetiap Kegiatan, tapi apa yang dihasilkan dari setiap Aksi Pegawai yang tentunya sangat terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Kelitbangan yang menelan Biaya Milyaran Rupiah telah ludes untuk Kelitbangan tanpa hasil dan mamfaat sebagai hasil karya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian pula disinyalir terdapat Hasil Notisi Inpektorat Kabupaten Donggala pada saat Pemeriksaan awal telah diperoleh data awal yang Tidak dapat diyakini kebenarannya mengenai Surat Pertanggungjawaban Keuangan Balitbangda Tahun Anggaran 2023 dan hal ini diduga terjadi lagi di Tahun Anggaran 2024 yang sedang berlangsung sehingga potensi Dugaan terjadinya Korupsi gaya baru akan terpelihara, kondisi itu, bak Waduk menjadi sarang penyamun bagi petualang kegiatan dan yang berdasi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait Kelibangan, sepatutnya Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kelitbangkan harus memperhatikan pelbagai Indikator untuk evaluasi kinerja organisasinya dan Bupati melakukan monitoring Keberhasilan Kelitbangan dimaksud melalui Pengukuran dengan Indikator Kinerja Kunci Keberhasilan Kelitbangan, sebagai bahan penyusunan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan pemerintahan daerah atau EKPD
Oleh karena itu, maka Masyarakat dan Lembaga Pemerhati Hukum dan Pembangunan Daerah meminta BPK untuk melakukan Investigasi dan mengecek Laporan Kinerja Penyelenggara melalui Sistem Informasi Kinerja atau E-Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan dapat melibatkan unsur tertentu sampai ke lokasi penelitian untuk mengecek mamfaat dan pelaksanaan administrasi kegiatan. Aparat Penegak Hukum dimohon untuk melakukan tindakan CEGAH,CEGAT dan Periksa segera Pelaku Kelitbangan atau Peneliti yang telah memamfaatkan kesempatan meraut Rupiah tanpa memikirkan mamfaat penggunaan dana bagi masyarakat.
Sebagai bahan kajian dan analisis keberhasilan dan untuk menguji Kuantitas dan Kualitas Kelitbangan yang telah menghabiskan Milyaran Rupiah, maka diminta Balitbangda harus dapat menjelaskan indikator keberhasilan yang mencakup jumlah dan persentase Kelitbangan dengan baik untuk diketahui publik dalam matriks Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Aspek, Fokus dan Indikator Kinerja Menurut Bidang Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan, termasuk Target dan Realisasinya dari Tahun 2019-2024. Dipastikan Balitbangda dapat mengisi Matriks pengukuran Kinerja yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Bupati Donggala dalam Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Masyarakat meminta pula kepada Bupati Donggala untuk mempublis Program Kegiatan,Sub.Kegiatan dan Hasil serta mamfaat yang telah direalisasikan, untuk itu dimohon APH Segera bertindak cepat, tepat dan Tanggap untuk cegah dan cegat pembayaran Kegiatan Kelitbangan yang diduga tidak bermamfaat. Demikian pula untuk mengetahui Kinerja Balitbangda dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kinerja Bupati secara makro, diharapkan dan disarankan Bupati Donggala dapat menginstruksikan kepada masing-setiap OPD mempublis Laporan Produktivitas Hasil Kerjanya dan/atau Sasaran Kerja Pegawai, Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang diintervensi. Rencana Hasil Kerja Pegawai yzng bersangkutan, Target , Indikator Kinerja Individu yang memuat Kuantitas, Kualitas, Waktu Biaya, Realisasi dan Bukti Dukung Hasil Kerja dan masyarakat minta Balitbangda dapat memberikan penjelasan terkait Kelitbangan, perjanjian kinerja pejabat strukturalnya dan pohon kinerjanya dan diminta mengisi format Matriks Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Urusan Fungsi Penunjang yang dapat dipertanggungjawabkan dan pemeriksa dapat melakukan pendalaman dengan mengevaluasi Kinerja Perangkat Daerah (EKPD).
Selanjutnya, untuk mengetahui Kelitbangan telah bermamfaat atau tidak, maka Masyarakat mempertanyakan Kelitbangan yang telah diselenggarakan oleh Balitbangda Kab. Donggala dengan mengidentifikasi pendayagunaan Kelitbangan antara lain sebagai berikut:
- Berapa Hasil dari Penelitian yang dijadikan Pengembangan?
- Berapa Hasil dari Pengkajian yang dijadikan Pengembangan?
- Berapa Hasil dari Pengkajian yang dijadikan Perekayasaan?
- Berapa Hasil dari Pengkajian yang dijadikan Penerapan?
- Berapa Hasil dari Pengkajian yang dijadikan Pengoperasin?
- Berapa Hasil dari Pengkajian yang ditindaklanjuti dengan Evaluasi Kebijakan?
- Berapa Hasil dari Pengembangan yang dilakukan Pengkajian?
- Hasil dari Evaluasi Kebijakan yang dilakukan Pengkajian?
- Berapa Hasil dari Evaluasi Kebijakan yang dilakukan Penelitia?
Sebagai bagian akhir uraian ini, publik mempertanyakan Kelitbangan apa saja yang telah dipublis dan dimasukan dalam jurnal sebagai hasil karya ilmiah yang telah menghabiskan anggaran cukup besar? Semoga hasil-hasil Kelitbangan bermamfaat di Kabupaten Donggala.
süpürge servisi çağır Süpürgem artık ilk günkü gibi çalışıyor! http://nachosking.com/read-blog/5216
Situs slot server luar negri terbaik bonus 100% diawal.
link situs slot gacor hari ini gampang menang mega maxwin dan jackpot mesin judi slot online seperti slot88 resmi
SLOT RAFFI AHMAD dan 3, dengan Bonus Event Scatter Hitam yang Sangat Populer di Indonesia. LINK DAFTAR
Customer service selalu siap bantu
Some really great information, Glad I found this.
Přijetí hypoteční platby může být nebezpečný
pokud nemáte rádi čekání v dlouhých řadách , vyplnění závažné formuláře , a odmítnutí
úvěru na základě vašeho úvěrového skóre .
Přijímání hypoteční platby může být problematické, pokud nemáte rádi
čekání v dlouhých řadách , podávání
extrémních formulářů , a odmítnutí úvěru na základě
vašeho úvěrového skóre . Přijímání hypoteční
platby může být problematické , pokud nemáte rádi čekání v
dlouhých řadách , vyplnění extrémních formulářů a odmítnutí úvěrových
rozhodnutí založených na úvěrových skóre . Nyní můžete
svou hypotéku zaplatit rychle a efektivně v České republice. https://groups.google.com/g/sheasjkdcdjksaksda/c/4GGZKZv3hgM